TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan tuduhan mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan hal yang sangat serius. "Itu tuduhan yang sangat serius. Disampaikan tidak berdasarkan pada situasi yang sebenarnya," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2014.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada penjelasan dari Rizal Ramli ihwal tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden SBY. Meski begitu, kata Julian, masalah ini sudah ditangani kuasa hukum SBY. "Biarkan hukum bekerja dan sistem negara ini juga bekerja," ujar dia.
Palmer Situmorang, pengacara keluarga SBY, mensomasi sejumlah orang. Mereka yang disomasi adalah Rizal Ramli, Sri Mulyono, dan Fahri Hamzah. Palmer menemukan tulisan dan pernyataan mereka yang diduga menyebarkan fitnah melalui sarana media, Internet, dan media sosial. (Baca:200 Pengacara Bela ‘Korban’ Somasi SBY)
Palmer mengirimkan somasi kepada Rizal Ramli atas fitnah barter antara pengangkatan Boediono sebagai wakil presiden dan kebijakan bailout Bank Century. Nama Rizal didapatkan Palmer melalui mesin pelacak khusus dari data media cetak, online, dan media sosial. (Baca:Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya)
PRIHANDOKO