Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas  

image-gnews
Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono, mengaku menggunakan mobil dinas bosnya untuk mengantar-jemput setoran uang. Sebagai hakim konstitusi, Akil mendapat fasilitas mobil dinas sebuah Toyota Camry.

Dalam kesaksiannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2013, Daryono mengatakan menggunakan mobil dinas Akil untuk menjemput uang di parkiran Hotel Indonesia, parkiran Pacific Place, dan parkiran T Square, Tebet. Kali lain, Daryono meminjam sepeda motor office boy di Mahkamah Konstitusi untuk menjemput titipan untuk Akil di parkiran Mall Sarinah. (baca:Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran)

"Setelah saya terima uang dalam tas jinjing kertas tersebut, kemudian saya bawa ke kantor MK. Oleh Akil Mochtar, uang diperintahkan disimpan di mobil dinas saja, kemudian saat Akil Mochtar pulang baru dibawa," kata Daryono menjelaskan penjemputan uang di Sarinah. (baca:Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?)

Daryono mengaku beberapa kali menerima titipan bungkusan untuk Akil yang dia duga berisi uang. Uang-uang itu, menurut pengakuan Daryono, dikemas dalam kardus, kantong kertas dan kantong plastik hitam.

Daryono mengatakan kiriman untuk Akil juga ada yang langsung diantar pemberinya ke rumah Akil di Pancoran. Meski ada di rumah, Akil menyuruh Daryono untuk menemui sang pengantar bingkisan dan menerima bingkisan itu. Daryono mengatakan penyerahan bungkusan di rumah Pancoran selalu dilakukan pada malam hari.

"Sehingga saya baru menyerahkan besok harinya kepada Akil Mochtar. Saya sempat melihat bungkusan yang diserahkan. Biasanya terbungkus amplop coklat atau dibungkus kertas cokelat yang rapi. Dari bentuknya saya bisa kuat menduga bungkusan tersebut berisi uang," kata Daryono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daryono mengaku diperintah Akil untuk menjemput dan menerima bingkisan sejak sekitar 2009 atau 2010. Akil ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Oktober 2013 karena tertangkap tangan menerima suap. Akil menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten, dan uang Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu dari politikus Golkar Chairun Nisa terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (baca: Daryono, Sopir Akil Jadi Kurir Uang Sejak 2009 )

Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, KPK juga menyangka Akil melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. Selengkapnya baca Lingkar Beringin Penjaja Perkara dalam Majalah Tempo Pekan ini.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait
Akil Sempat Susun Draf Putusan Pemilu Serentak
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Ada Akil di Pilkada Palembang dan Empat Lawang
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan atau Staf  mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.