TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini enggan menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang pernah diancam karena menolak ikut menyumbang untuk Komisi Energi DPR. "Itu semua suatu hari nanti akan terbuka lembarnya di persidangan berikutnya," kata Rudi seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 28 Januari 2014.
Rudi menyatakan telah mengetahui mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga mengetahui KPK telah memeriksa Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana, serta adanya pemeriksaan Karen dengan pembukaan data-data percakapan.
Namun lagi-lagi Rudi tetap tidak mau menjelaskan mengenai peran dari masing-masing yang disebutkannya tadi. "Sekarang apa yang terjadi di KPK adalah sedang membuka data-data komunikasi SMS atau apa pun dari masing-masing yang bersangkutan. Silakan tunggu lembaran berikutnya," ujar dia.
Seusai diperiksa KPK tadi malam, Karen mengaku sempat diancam Rudi akan dilaporkan ke menteri jika menolak ikut urunan setoran ke Komisi Energi DPR yang dibayarkan melalui Waryono. Namun Karen tidak menyebutkan siapa menteri yang dimaksud.
Saat menjadi saksi di persidangan Manajer Operasional PT KOPL Indonesia Simon G. Tanjaya November tahun lalu, Rudi mengakui pernah meminta duit US$ 200 ribu dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong. Menurut Rudi, uang tersebut akan digunakan untuk bayar tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Cipularang Ambles | Pemilu Serentak | Jokowi Nyapres | Gempa Kebumen
Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok