TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Reydonnyzar Moenek mengatakan apabila usulan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 disetujui, maka untuk penyelesaian sengketa pilkada akan diserahkan pada Mahkamah Agung.
"Kalau usulan pilkada serentak disetujui, maka sengketa pilkada akan diselesaikan di Mahkamah Agung," ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Hal ini dilakukan karena tidak mungkin penyelesaian sengketa pilkada dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Nantinya, penyelesaian sengketa akan diserahkan pada pengadilan tinggi di setiap daerah. Ini juga sebagai cara untuk mengaktifkan kembali pengadilan tinggi.
Usulan ini akan dilakukan bertahap pada 2015 dan 2018 sehingga pada 2020 pilkada dilakukan serentak
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.
TIKA PRIMANDARI
Terkait:
Janggal, Putusan Pemilu Serentak Molor 9 Bulan
Anggota Koalisi Ingin Pemilu Serentak 2014
Faktor Penyebab MK Lambat Umumkan Pemilu Serempak
Pemilu Serentak, Biaya Nyapres Murah