TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan sudah menanyakan soal beras Vietnam selundupan ke Bulog. Namun, Bulog mengatakan tidak tahu soal hal tersebut.
"Bulog tidak merasa impor. Lembaga tersebut juga merasa aneh kenapa sampai ada beras Vietnam masuk ke Tanjung Priok dan beredar di dua pasar," ujar Dahlan, ketika ditemui setelah acara penandatanganan nota kesepahaman dengan kantor berita ABC Australia, Selasa, 27 Januari 2014.
Dahlan juga merasa heran kenapa beras Vietnam bisa masuk ke pelabuhan. Sebelumnya, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, Billy Haryanto, mengungkapkan beras Vietnam yang beredar di Cipinang merupakan beras jenis biasa dengan kualitas medium. (Baca juga: Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal )
Harga per kilogramnya lebih murah Rp 500 dibanding beras lokal dengan kualitas yang sama. "Sampai ada yang dioplos karena takut ketahuan," ujar Billy.
Membanjirnya beras Vietnam dibenarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwiyono. Menurut dia, beras tersebut masuk ke Indonesia secara legal karena dilengkapi Surat Pemberitahuan Impor dari Kementerian Perdagangan. "Impor beras tercatat dengan pos tarif 1006.30.99.00 asal Vietnam sebanyak 83 kali impor," kata dia.
Susiwiyono melanjutkan impor beras itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/PER/2/2012 tentang Impor Beras. Peraturan itu mengatur beras yang boleh diimpor untuk program pemerintah, konsumsi khusus, dan hibah. Meski tak sesuai dengan peraturan, kata dia, impor beras tetap sah karena dilengkapi surat resmi Kementerian Perdagangan (Baca juga : Bea Cukai: Beras Vietnam Kantungi Izin Kemendag)
"Beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang bukan berasal dari penyelundupan, melainkan diimpor dari Vietnam melalui Tanjung Priok dan Belawan,” kata Susiwiyono.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengakui memang telah mengeluarkan izin impor beras sebanyak 16.900 ton dari Vietnam, seperti yang dinyatakan oleh Bea Cukai. "Kemendag seperti disebutkan Bea Cukai telah mengeluarkan izin 16 ribu ton beras, itu betul," katanya, Senin, 27 Januari 2014.
Hanya saja, Bachrul menyatakan beras yang diimpor adalah dua jenis beras khusus, yakni Basmati dan Japonica. Rinciannya, izin impor 1.910 ton untuk beras Basmati diberikan untuk 50 perusahaan. Sementara untuk beras Japonica dengan total sebanyak 14.990 ton diberikan kepada 114 importir. "Basmati asalnya dari India dan Japonica asli Jepang, tapi Vietnam bisa memproduksi itu," ujarnya. (Baca juga: 43 Ribu Ton Beras Vietnam Masuk ke Banyuwangi )
Keluarnya izin tersebut, menurut Bachrul, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa beras yang dapat diimpor untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapat persetujuan impor dari direktur jenderal atas nama menteri.
Hanya saja, pernyataan Bachrul itu tak sesuai dengan kondisi yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang. Sebab, yang ditemukan di pasar tersebut adalah beras Vietnam dengan kualitas yang mirip dengan beras biasa yang diproduksi petani lokal. Padahal, secara kasat mata beras Basmati berbulir panjang seperti yang biasa digunakan untuk memasak nasi biryani, kuliner khas India.
Sebaliknya, beras Japonica berbulir cenderung bulat dengan tekstur sedikit lengket, cocok untuk memasak sushi atau hidangan Jepang lain. Soal itu, Bachrul menyatakan, "Lebih lanjutnya kami sedang melakukan pendalaman."
GALVAN YUDISTIRA | PINGIT ARIA
Terpopuler :
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing
Bos Bea-Cukai Terseret Kasus Suap Anak Buahnya
Pengusaha Ini Diduga di Balik Suap Bea Cukai
Kemenhub Lempar Urusan Merpati ke Dahlan Iskan
Bosnya Tewas, Saham Tata Motors Anjlok