TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan saksi partai boleh saja menolak uang Rp 100 ribu yang dialokasikan untuk mereka. Jika tak terpakai, dana saksi otomatis akan masuk kembali ke kas negara. "Dana saksi hukumnya sunah. Artinya, boleh diambil atau tidak," tutur Muhammad, saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2014.
Bawaslu mendapat tugas melakukan pembukuan dalam hal penyaluran dana saksi. Karena itu, jika ada penyimpangan di kemudian hari, Bawaslu akan dimintai pertanggungjawaban. "Insya Allah, kami siap."
Muhammad mengatakan Bawaslu secara teknis akan membagikan uang kepada para saksi dari partai. Adapun verifikasi terhadap saksi partai akan dilakukan KPU. Setelah memperlihatkan keanggotan mereka, para saksi diizinkan bekerja mengawasi pemilu. Setelah proses pemilu di tempat pemungutan suara rampung, barulah mereka mendapat honor yang dijanjikan.
Muhammad mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana tambahan Rp 1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai untuk membayarkan gaji dua mitra pengawas dan seorang saksi dari setiap partai politik di seluruh TPS. "Keduanya perlu dibentuk untuk menjamin pengawasan di seluruh TPS berjalan baik," kata dia.
Rinciannya, Rp 800 miliar untuk menggaji dua mitra pengawas dan Rp 660 miliar untuk membayarkan honor seorang saksi. Dana tersebut sudah mencakup biaya bimbingan teknis dan pelatihan untuk pengawas. "Lalu setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu," kata dia. Dengan demikian, setiap partai diakomodasi untuk menunjuk saksi.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Bupati Bogor: Pak Jokowi, Tak Selalu Uang dan Uang
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri