TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana narkoba atas tersangka M. Akil Mochtar dari penyidik Badan Narkotika Nasional. Surat tersebut dibuat oleh penyidik BNN pada 20 November 2013 dan diterima oleh Kejaksaan Agung pada 22 November 2013.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atau istilahnya P-16. "Surat tersebut diterbitkan tanggal 9 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, seperti dikutip 29 Januari 2014. (Baca juga : Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas )
Bersama terbitnya surat P-16 tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim yang beranggotakan empat orang jaksa. Tim itulah yang akan mengawal proses penyidikan kasus narkoba Akil Mochtar di BNN. "Tim ini diketuai Jaksa Abdoel Haffi," kata Untung.
Penyidik BNN, dia melanjutkan, menyangkakan sejumlah pasal terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, yakni Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 (Ayat 2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sangkaan Badan Narkotika Nasional didasari oleh penemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Akil Mochtar. Penyidik KPK menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna Menthol yang didalamnya berisikan tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja. (Baca juga: Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah)
Penyidik KPK menemukan satu linting kertas putih berisikan bahan atau daun dan satu plastik yang berisikan tissu. Penyidik KPK juga menemukan satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi.
INDRA WIJAYA
Terpopuler :
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Eks Petinggi KPK Jadi Pengacara Tersangka Korupsi
Wawancara Jokowi Soal Davos: Saya Kan Tokoh Kecil
Nomor Mobil Mewah Adik Ratu Atut 888, Ini Artinya
Anas: Andai Saya SBY, Akan Antar Ibas ke KPK