TEMPO.CO, Serang - Aktivis Masyarakat Transparansi (Mata) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membekukan perusahaan milik adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah, Chaeri Wardhana alias Wawan. Mata menuding Wawan berhasil meraup kekayaan yang diduga dari hasil korupsi lewat perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sekadar menyita rumah dan mobil jelas tidak akan mampu memiskinkan koruptor. Apalagi untuk memulihkan keuangan negara. KPK harus mengambil terobosan baru dengan memotong mesin uang para koruptor. Itu bisa dilakukan dengan membekukan perusahaan milik yang bersangkutan," kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman, Rabu, 29 Januari 2014.
Oman mengatakan upaya pembekuan perusahaan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dapat dilakukan KPK dengan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"PPATK pasti memiliki data soal perusahaan mana saja yang biasa digunakan TCW untuk berbisnis. Kemudian di Kemenkum HAM pasti tersimpan dokumen mengenai akta perusahaan dan legalitasnya sebagai korporasi bisnis," ujarnya.
Adapun Direktur Mata Banten Fuaddudin Bagas mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 27 perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten, khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan sarana-prasarana, selama kurun waktu lima tahun terakhir.
WASI'UL ULUM