TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan dana saksi partai politik untuk Pemilihan Umum 2014 sudah dibahas sejak pertengahan 2013. Pembahasan oleh Komisi Pertahanan juga masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2014.
"Bersamaan dengan itu, pagu mitra petugas pengawas lapangan (PPL) untuk Bawaslu dibahas," kata Umam di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Januari 2014.
Ketua Komisi Pemerintahan Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan awalnya Kementerian Keuangan mengaku tak ada alokasi untuk mitra PPL dan dana saksi sesuai dengan keputusan Komisi Pemerintahan dan DIPA 2014. Pemerintah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kebutuhan lain.
Namun, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto pada 15 Januari 2014 di kantornya menyatakan urgensi dana saksi, tiba-tiba Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan ada anggaran untuk itu. (Baca juga: Bawaslu: Dana Saksi Bersifat Sunah).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana tambahan Rp 1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai membayar gaji dua orang mitra PPL dan seorang saksi dari tiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara. "Keduanya perlu dibentuk untuk menjamin pengawasan di seluruh TPS berjalan baik," kata Muhammad.
Rinciannya, Rp 800 miliar untuk membayar dua orang mitra PPL dan Rp 660 miliar untuk membayar honor seorang saksi dari partai politik. Dana tersebut sudah termasuk biaya bimbingan teknis dan pelatihan untuk pengawas. "Lalu, setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu," katanya. Dengan begitu, setiap partai diakomodasi untuk menunjuk saksi.
Rencana pengucuran dana kepada partai politik untuk membayar saksi di TPS menjadi perbincangan lantaran dianggap rawan penyimpangan. Pegiat antikorupsi berpendapat seharusnya dana saksi dibebankan kepada partai politik, bukannya disubsidi oleh pemerintah. (Baca: ICW Sebut Saksi Partai Didanai APBN Rawan).
MUHAMMAD MUHYIDDIN