TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan secara umum beras impor dari Vietnam dikategorikan sebagai komoditas yang rendah risiko (low risk). "Pemeriksaannya hanya di jalur hijau, kecuali ada informasi analisis hasil intelijen," kata Haryo saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Januari 2014.
Menurut dia, para petugas di jalur hijau tidak sampai memeriksa fisik barang impor. Mereka hanya mengecek kelengkapan dokumen. "Khususnya kemarin, ya, terkait beras impor ini. Kami memeriksa dokumen, apakah ada izin impor dari Kementerian Perdagangan dan verifikasi dari surveyor," ujarnya. (Baca pula: Dahlan: Bulog Merasa Aneh Ada Beras Vietnam).
Adapun jika hasil analisis intelijen mengindikasikan adanya sesuatu yang berbahaya dalam beras impor tersebut, prosedur yang akan dipakai adalahjalur merah, yakni fisik dan dokumen barang sama-sama diperiksa. "Tapi dari 16.900 ton beras dari Vietnam itu semua masuk jalur hijau."
Haryo membantah dugaan beras-beras impor dari Vietnam tersebut luput dari pengecekan Dirjen Bea-Cukai. Sebab, importasi beras tersebut sudah dilengkapi dengan surat pemberitahuan impor dari Kementerian Perdagangan. "Kami bertindak berdasarkan dokumen yang dilaporkan dalam sistem Indonesia National Single Window."
Sebelumnya, para pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, mengeluhkan membanjirnya beras Vietnam. Pedagang mengungkapkan belasan ribu ton beras yang masuk pasar induk harganya lebih murah Rp 500 per kilogram. Akibatnya, harga beras lokal anjlok.
AYU PRIMA SANDI
Berita Lain:
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Banjir, Jokowi Pilih Mangkir dari Forum Davos
Ini Sebab Polisi Duga Bos Tata Motors Bunuh Diri
Bupati Bogor: Pak Jokowi, Tak Selalu Uang dan Uang
Jokowi Tuai Kritik karena Absen di Davos