TEMPO.CO, Jakarta - Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan, aturan mengenai penggunaan chip pada seluruh kartu pembayaran baik debit, kredit akan tetap dilakukan Bank Indonesia.
"Sesuai aturan Bank Indonesia, di Januari 2016 sudah harus dijalankan," kata Rosmaya Hadi, ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2014. Penerapan ini akan dilakukan pada seluruh bank.
"Targetnya adalah bahwa kartu bisa digunakan dimana saja, bisa mudah, Electronic Data Capture (EDC) tidak berjajar begitu," kata Rosmaya. Ia mengatakan, interkoneksi yang akan dilakukan oleh Bank Sentral melalui penggunaan chip pada kartu kredit dan kartu debit ini akan memberikan efisiensi baik kemudahan, keamanan dan jaminan. Sehingga satu jenis kartu tersebut dapat dipakai bertransaksi dimanapun dengan berbagai mesin.
Menurutnya, efisiensi biaya juga akan terlihat dengan penerapan sistem chip ini. Ia mengatakan dengan interkoneksi bank tidak perlu lagi membutuhkan pengeluaran terhadap pembangunan infrastruktur pelayanan kartu. "Itu juga kan biaya, kalau bank mengeluarkan, artinya membebankannya ke kami juga," ujarnya.
Interkoneksi ini, lanjut dia, sesungguhnya telah ada dan tinggal dirapihkan. Ia mengatakan berbagai jenis kartu baik kredit, debit, nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di berbagai tempat.
Akhir 2015 akan tetap menjadi batas waktu untuk penggunaan kartu dengan standar yang sama. "Pokoknya kita akan mencapai bagaimana supaya efisien dan bagaimana supaya kita bisa terinterkoneksi dengan negara-negara ASEAN pada 2015 nanti."
MAYA NAWANGWULAN