TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Mc Moran Amerika Serikat, Richard Adkerson, selesai menemui Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia datang bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, dan enam orang lainnya pukul 18.25 WIB.
"We had a very good meeting," kata Richard Adkerson ketika ditemui di Gedung Djuanda, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2014. Ia enggan memberi tanggapan lebih perihal pertemuannya dengan Menteri Keuangan Chatib Basri malam ini.
Pertemuan Direktur PT Freeport MC Moran dengan Chatib Basri berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam. Richard keluar Gedung Djuanda pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, siang tadi, selama kurang lebih dua jam, Richard menemui Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat. Dalam pertemuan itu, Hidayat mengatakan Richard menanyakan penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Saat di Kementerian Perindustrian, Richard meminta agar Freeport dapat berjalan secara normal, tanpa bea keluar ekspor seperti sebelum Undang-Undang Minerba diberlakukan.
"Dia bersedia membangun smelter jika mendapatkan relaksasi dari ketentuan pajak ekspor. Kalau saya bilang tetap tidak bisa, saya persilakan dia datang ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan," kata Hidayat di kantornya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor mineral mentah mendapatkan respons dari dua perusahaan tambang asing besar yang mengolah tambang dan mineral di Indonesia. Siang tadi, Chatib Basri mengaku pemerintah tetap akan bertahan dengan penerapan Undang-Undang Minerba. Ia mengaku belum ada rencana merevisi undang-undang yang melarang ekspor hasil tambang dan mineral mentah tersebut.
Simak berita bisnis lainnya di sini.
MAYA NAWANGWULAN
Berita lain
Dalih Bea-Cukai Meloloskan Beras Vietnam
Akuisisi XL dan Axis, DPR Minta Kajian Kementerian
Truk Dilarang Masuk Jalur Ambles Cipularang
Hari Ini IHSG Diperkirakan di Level 4.289-4.315
Dilarang, Perusahaan Ini Nekad Ekspor Pasir Besi