TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan dana alokasi desa tidak dikucurkan langsung ke pemerintah desa. Dan untuk pengambilannya pun dilakukan secara bertahap atau per termin. DPR, kata Budiman, mengusulkan pemerintah pusat mengirimkan dana tersebut ke kas kabupaten dan dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Tapi tidak boleh diotak-atik oleh pemerintah kabupaten dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," kata Budiman di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2014.
Menurut Budiman, pemerintah desa bisa mengambil dana tersebut dengan satu syarat: membawa proposal. Proposal tersebut tentunya harus dibahas dalam forum musyawarah desa, yang di dalamnya ada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan dari berbagai golongan atau organisasi masyarakat, seperti petani dan guru.
Baca Juga:
Pembahasan dilakukan per termin, sesuai dengan termin pengambilan dana. Pembahasan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Budiman mencontohkan, pengambilan dana dapat dilakukan per triwulan atau caturwulan. "Dan ada laporan kepada kabupaten terkait proyek apa yang telah tercapai," kata Budiman.
Budiman mengatakan akan ada konsekuensi jika pemerintah desa tidak menghabiskan dana yang telah diambil setiap termin. "Nanti pada termin berikutnya, akan ada pengurangan dana sebagai konsekuensi dana yang diambil pada termin sebelumnya tidak terserap sepenuhnya," ujarnya.
Budiman menganjurkan pada tahun pertama, 40 atau 50 persen dari dana desa dialokasikan untuk meningkatkan sumber daya manusia, seperti meningkatkan kualitas kepala daerah, aparat desa, pelatihan teknologi informasi (IT), serta pelatihan anggota BPD dan pimpinan perwakilan golongan di BPD agar bisa menjadi "legislator" yang mumpuni. "Jadi jangan ngomong infrastruktur dululah," katanya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Desa dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013. Dalam Undang-Undang tersebut, diatur dana alokasi desa yang akan diserahkan kepada seluruh desa di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 72 ribu desa.
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler :
Menteri Luar Negeri Inggris Sambangi Jokowi
Massa Geruduk Apartemen Cempaka Mas
Lalu Lintas Menuju Bandara Halim Belum Macet
Amdal Bandara Halim Hampir Rampung
Penembak Briptu Nurul Ditangkap di Lampung
Sampah Banjir Jakarta Lebih dari 3.350 Ton