TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut. "Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan untuk diteliti lagi," kata Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.
Bupati Ngada Marianus Sae dikenakan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena memblokade Bandara Turelelo, So'a, pada 21 Desember 2013 lalu. (Baca Bupati Ngada Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan)
Menurut Okto, berkas yang dilimpahkan itu akan diteliti lagi oleh penyidik Kejaksaan selama 14 hari. Jika masih ada kekurangan, akan diserahkan untuk dilengkapi. Namun, jika tidak, akan dilanjutkan ke persidangan karena telah dinyatakan lengkap (P21).
"Kami masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, apakah berkasnya lengkap atau masih ada petunjuk untuk melengkapinya," katanya.
Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar membenarkan adanya pengiriman berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae. Angsar mengatakan kepolisian menggunakan Pasal 421 KUHP untuk menjerat Bupati Ngada.
Berkas yang dikirim ini, menurut dia, belum bisa dinyatakan lengkap karena Kejaksaan masih akan mempelajari kelengkapan berkas itu untuk diteruskan ke persidangan di pengadilan. "Jika belum lengkap, akan diberi petunjuk untuk melengkapinya," kata Ridwan.
Sebelumnya, Marianus merasa diperlakukan tidak adil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Saya tidak dihargai, dan sebaliknya malah dijadikan tersangka," katanya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Bupati Ngada Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Akhirnya Polda Tetapkan Bupati Ngada Tersangka
Polisi Belum Berani Sentuh Bupati Ngada
Gubernur Persilakan Polisi Periksa Bupati Ngada
Kasus Blokir Bandara, 23 Satpol PP Diperiksa