TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya pernah didatangi penyidik Badan Narkotika Nasional di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu penyidik ingin memeriksa Akil sebagai tersangka kepemilikan ganja dan narkoba hasil penggeledahan penyidik KPK di ruangan kerja Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Penyidik BNN ke KPK Jumat tiga pekan lalu," kata Tamsil saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2014. (Lihat juga: Kasus Gele Akil Mochtar Naik P-16)
Saat itu Akil menolak diperiksa penyidik BNN dengan alasan sedang tidak didampingi pengacara. Walhasil, penyidik BNN pun urung memeriksa Akil.
Tamsil mengatakan, sebelum mendatangi Akil, penyidik BNN sempat menghubungi dirinya untuk memberitahukan perihal pemeriksaan tersebut. Namun Tamsil belum bisa memberikan kepastian kesediaan untuk hadir mendampingi Akil. "Sebab, saat itu saya belum terima surat kuasa menangani kasus narkoba Akil," kata Tamsil.
Walhasil, pada hari Senin, Tamsil mengurus surat kuasa pembelaan kasus narkoba Akil Mochtar. Dia pun mengatakan kliennya sudah siap jika diperiksa penyidik BNN. "Tapi sampai sekarang BNN belum ada tanda-tanda akan memeriksa (Akil Mochtar) lagi," kata dia.
Tamsil menjamin kliennya tetap tabah dan kuat menghadapi dua perkara hukum yang berat, yakni korupsi dan narkoba. "Pak Akil tidak stres, kok. Pak Akil berkomitmen jalani semuanya."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana narkoba atas tersangka M. Akil Mochtar dari penyidik BNN tertanggal 22 November 2013. Kejaksaan Agung menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara, atau istilahnya P-16, yang diterbitkan pada 9 Desember 2013.
Kejaksaan Agung juga membentuk tim beranggotakan empat jaksa yang dipimpin Abdoel Haffi. Tim itulah yang akan mengawal penyidikan kasus narkoba Akil Mochtar di BNN. Penyidik BNN menyangkakan sejumlah pasal terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Yakni Pasal 111 (ayat 1), Pasal 112 (ayat 2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik BNN.
Sangkaan Badan Narkotika Nasional didasari oleh penemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Akil Mochtar. Penyidik KPK menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisi tiga linting kertas putih yang diduga ganja. Penyidik KPK menemukan satu linting kertas putih berisikan bahan atau daun dan satu plastik yang berisikan tisu. Penyidik KPK juga menemukan satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi.
INDRA WIJAYA
Terkait:
Daryono, Sopir Akil, Jadi Kurir Uang Sejak 2009
Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas
Sopir Akil Mengenal Rya KDI
Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah