TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merasa wewenangnya dilangkahi saat putusan sengketa pilkada Jawa Timur mendadak berubah. Menurut Akil, sengketa itu seharusnya dimenangi oleh kubu pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi, bukan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
"Keputusan itu kan tinggal ketok palu, dan kubu Khofifah sudah diputuskan menang, kok tiba-tiba jadi kalah," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2014. Akil---yang saat itu masih menjabat Ketua MK sekaligus ketua panel pemeriksaan perkara--tidak diberitahu ihwal perubahan keputusan itu.
"Seharusnya kan putusan itu minimal ditandatangani oleh Akil. Ini kan aneh," kata Otto. Saat putusan perihal sengketa pilkada Jawa Timur dibacakan, Akil masih menjadi Ketua MK dan ketua majelis perkara.
Otto mengatakan tidak mau menduga-duga ihwal adanya individu yang semainkan sengketa pilkada Jawa Timur yang kini masih menjadi hakim MK. "Pengakuan Akil ini sudah lama, tapi baru kami explore lagi lebih jauh kemarin."
Gugatan sengketa pilkada Jawa Timur diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi. Mereka menggugat kemenangan calon inkumben, Soekarwo-Saifullah Yusuf. Panel hakim sengketa ini diketuai Akil Mochtar.
SUBKHAN
Terkait:
Daryono, Sopir Akil, Jadi Kurir Uang Sejak 2009
Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas
Sopir Akil Mengenal Rya KDI
Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah