Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akhiri Pemblokiran Aset Asian Agri

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Basrif Arief. TEMPO/Imam Sukamto
Basrif Arief. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera membuka pemblokiran atas aset PT Asian Agri Group senilai Rp 5,3 triliun. Padahal Asian Agri baru membayar denda sepertiga dari jumlah Rp 2,5 triliun. "Ini sebagai penghargaan dari prestasi mereka mau membayar denda," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.

Pembukaan blokir ini akan dilakukan pekan depan. "Ada proses administrasinya," kata Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Chuck Suryosumpeno. Chuck mengatakan, ketentuan dalam pemulihan aset, penegak hukum tidak boleh mencederai pihak yang dieksekusi. (Baca juga: Jaksa Siapkan Strategi Rahasia Hadapi Asian Agri)

"Kami kan blokir perusahaannya, bisa enggak berkembang kalau tidak dibuka," kata Chuck. Padahal, beberapa waktu lalu, Chuck menyatakan pemblokiran tidak akan mengganggu jalannya perusahaan.

PT Asian Agri Group menyatakan sanggup membayar denda pidana Rp 2,5 triliun. Namun perusahaan itu membayar dengan sistem mencicil. Pada tahap pertama, perusahaan pengemplang pajak itu membayar tunai Rp 719 miliar. "Sudah masuk kas negara pada 29 Januari 2014 kemarin," kata Basrief. (Baca juga: Kejaksaan Setuju PTPN Kelola Aset Asian Agri)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sisanya akan dicicil Rp 200 milar selama sembilan bulan. PT Asian Agri menjaminkan 126 lembar bilyet giro pada Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan menitipkannya pada Bank Mandiri. Basrief menyebutkan dirinya telah menelepon direktur utama bank pelat merah itu. "Saya minta atensi khusus dari beliau," kata dia.

TRI ARTINING PUTRI

Terpopuler :
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Bali Bentuk Sukarelawan 'Semeton Jokowi' 
PLN Tolak Komentari Kasus Belawan 
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

23 Maret 2021

Jaksa Agung RI, Basrief Arief. TEMPO/Subekti
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

Eks Jaksa Agung Basrief Arief meninggal dunia pada hari ini, 23 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB


Kejaksaan Agung Tangkap Buron Penggelapan Pajak Rp 10,68 Miliar

26 Januari 2018

Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Penggelapan Pajak Rp 10,68 Miliar

Kejaksaan Agung menangkap buron tindak pidana pajak sebesar Rp 10,68 miliar, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi. Terpidana tidak menyetor pajak ke negara.


Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI

12 Januari 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri BUMN Rini Soemarno berbicara kepada pers seusai rapat bersama yang juga dihadiri sejumlah direksi BUMN di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2018. FOTO: Tempo / Friski Riana
Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI

Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan 746 mobil mewah penunggak pajak.


Kementerian Koperasi: Baru 397 Ribu UMKM Bayar Pajak dari 59 Juta

29 Agustus 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Kementerian Koperasi: Baru 397 Ribu UMKM Bayar Pajak dari 59 Juta

Kementerian Koperasi dan UMKM menyebut hanya 397 ribu pelaku dari total UMKM yang membayar pajak.


Badan Pajak DKI Razia Kendaraan Penunggak Pajak di 13 Wilayah  

11 Agustus 2017

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengawal razia kendaraan yang menunggak pajak di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017. Tempo/Avit Hidayat
Badan Pajak DKI Razia Kendaraan Penunggak Pajak di 13 Wilayah  

Sembari merazia tunggakan pajak, polisi menindak pelanggar lalu lintas, seperti tidak membawa surat kendaraan atau tidak menaati rambu.


DKI Akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah Sampai ke Rumah  

11 Agustus 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
DKI Akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah Sampai ke Rumah  

Perburuan penunggak pajak mobil mewah akan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.


Bawa Barcelona Tumbangkan MU, Neymar Juga Dapat Kabar Gembira

27 Juli 2017

Penyerang Barcelona Neymar, mencetak gol ke gawang Manchester United pada pertandinan International Champions Cup di Landover, 27 Juli 2017. Gol tunggal Neymar bawa Barcelona kalahkan Manchester United 1-0. AP
Bawa Barcelona Tumbangkan MU, Neymar Juga Dapat Kabar Gembira

Neymar mendapatkan kabar bahwa dirinya terlepas dari kasus penggelapan pajak sesaat setelah Barcelona menumbangkan MU.


Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari  

14 Juli 2017

Pegawas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memasang spanduk penunggak pajak didepan hotel Anugrah, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5). TEMPO/Muhtar
Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari  

Direktorat Jenderal Pajak diminta bekerja lebih keras sehingga shortfall pajak bisa berkurang Rp 30 triliun.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama  

22 Juni 2017

Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama  

Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Dirjen Pajak Handang Soekarno, irit bicara di depan hakim Pengadilan Tipikor.