TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera membuka pemblokiran atas aset PT Asian Agri Group senilai Rp 5,3 triliun. Padahal Asian Agri baru membayar denda sepertiga dari jumlah Rp 2,5 triliun. "Ini sebagai penghargaan dari prestasi mereka mau membayar denda," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.
Pembukaan blokir ini akan dilakukan pekan depan. "Ada proses administrasinya," kata Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Chuck Suryosumpeno. Chuck mengatakan, ketentuan dalam pemulihan aset, penegak hukum tidak boleh mencederai pihak yang dieksekusi. (Baca juga: Jaksa Siapkan Strategi Rahasia Hadapi Asian Agri)
"Kami kan blokir perusahaannya, bisa enggak berkembang kalau tidak dibuka," kata Chuck. Padahal, beberapa waktu lalu, Chuck menyatakan pemblokiran tidak akan mengganggu jalannya perusahaan.
PT Asian Agri Group menyatakan sanggup membayar denda pidana Rp 2,5 triliun. Namun perusahaan itu membayar dengan sistem mencicil. Pada tahap pertama, perusahaan pengemplang pajak itu membayar tunai Rp 719 miliar. "Sudah masuk kas negara pada 29 Januari 2014 kemarin," kata Basrief. (Baca juga: Kejaksaan Setuju PTPN Kelola Aset Asian Agri)
Sisanya akan dicicil Rp 200 milar selama sembilan bulan. PT Asian Agri menjaminkan 126 lembar bilyet giro pada Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan menitipkannya pada Bank Mandiri. Basrief menyebutkan dirinya telah menelepon direktur utama bank pelat merah itu. "Saya minta atensi khusus dari beliau," kata dia.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler :
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Bali Bentuk Sukarelawan 'Semeton Jokowi'
PLN Tolak Komentari Kasus Belawan
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti