TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, ternyata pernah membantu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk naik haji. Akil menyebutkan Nisa membantunya mendapat gelar haji saat legislator Fraksi Partai Golongan Karya itu duduk di Komisi Haji DPR.
"Dia dulu di Komisi Haji. Saya pernah minta tolong untuk keberangkatan haji," ujar Akil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Akil bersaksi untuk sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus, yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau. Namun ia tak menjelaskan seperti apa bantuan yang diberikan Nisa kepadanya.
Akil juga membantah saat jaksa Pulung Rinandoro menyebut aksi Akil "mengurus" sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi sebagai barter terhadap bantuan haji tersebut. "Bukan barter, saya hanya minta keberangkatan haji," ucap Akil.
Pada 2 Oktober 2013, Akil tertangkap tangan oleh KPK saat hendak mengambil duit suap yang diantar oleh seorang kurir. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah yakni pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta pilkada Lebak, Banten. Belakangan, Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang, serta tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairun Nisa disangka sebagai penerima suap, sementara Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Akil Merasa Dilangkahi, Gugatan Khofifah Kalah
Kubu Akil Sebut MK Menangkan Gugatan Khofifah
Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN
Akil Mochtar Jalani Tiga Sidang Sekaligus Hari Ini