TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung olahraga Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor, bungkam setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dihadang para wartawan di lobi gedung KPK, Teuku tak mau berbicara tentang kasusnya. "Permisi, saya mau masuk mobil," kata Teuku Bagus sambil tergesa-gesa memasuki kendaraan tahanan, Kamis, 30 Januari 2014.
Dari dalam gedung, Teuku memang sudah berjalan dengan cepat diikuti oleh dua petugas keamanan KPK. Dia keluar dengan mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan komisi antirasuah.
Bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya ini ditahan KPK pada pertengahan November 2013. Sebelumnya, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013. (Baca pula: Hambalang, Teuku Bagus Akui Dimintai Fee 18 Persen).
Ia terseret kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu lantaran diduga menyuap beberapa pihak dalam proses pemenangan konsorsium PT Adhi Karya. Beberapa waktu lalu dia menyatakan tindakan tersebut adalah kekhilafannya. "Adhi Karya diperas oleh beberapa orang mafia proyek Hambalang," ujarnya.
Adapun Teuku Bagus juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada September 2013. Selain itu, pada Juli 2013, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
AMRI MAHBUB
Berita Lain:
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Airin dan Atut Chosiyah Berebut Jadi Tuan Tanah
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Mobil Berpelat Inisial Airin Ikut Disita KPK
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini