TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengancam bakal memblokir kembali aset PT Asian Agri Group jika perusahaan itu tak membayar cicilan denda Rp 200 miliar per bulan. "Ya kalau bermasalah, nanti kami tuntut lagi," kata Basrief di kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.
Basrief sendiri meyakini Asian Agri akan menepati pembayaran cicilan denda yang dilakukan dalam 9 bulan ke depan. "Bilyet gironya kan sudah kami pegang," kata Basrief.
PT Asian Agri Group akhirnya menyanggupi pembayaran denda pidana Rp 2,5 triliun lantaran terbukti melakukan penggelapan pajak. Kesanggupan itu diikuti dengan pencabutan blokir terhadap aset perusahaan itu senilai Rp 5,3 triliun oleh Kejaksaan. Perusahaan milik Sukanto Tanoto ini, membayar uang muka denda sebesar Rp 719 miliar. Sisanya, Asian Agri akan membayar dengan cara mencicil setiap bulan.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Asian Agri merasa jika membayar tunai, akan mengganggu jalannya perusahaan. Adapun pembayaran awal denda sudah dilakukan pada 28 Januari lalu. "Proses transfer ke kas negara sudah rampung," kata Basrief.
Sisanya, dibayar dalam bentuk 126 lembar Bilyet Giro yang kini ditipkan di Bank Mandiri. Bilyet Giro tersebut, kata Basrief, akan cair setiap tanggal 30 hingga bulan Oktober 2014 mendatang.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?