Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya  

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Himpunan Indonesia Muda melakukan aksi simpatik penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/11). Aksi ini sebagai dukungan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. TEMPO/Su
Himpunan Indonesia Muda melakukan aksi simpatik penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/11). Aksi ini sebagai dukungan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. TEMPO/Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tertangkapnya Aggoro Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 29 Januari 2014 mengingatkan perseteruan antara lembaga anti rasuah tersebut dengan polisi. Buron kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan ini sempat memperuncing babak baru perseteruan kedua institusi tersebut yang dikenal dengan Cicak-Buaya.

Majalah Tempo edisi 9 Agustus 2009 melaporkan sebuah pembicaraan penting di Singapura antara Direktur PT Masaro Radiokom ini dengan Antasari Azhar, Ketua KPK ketika itu. Kepada Antasari, Anggoro yang lari dari Indonesia itu meminta Antasari menolong dirinya keluar dari kasus yang tengah menjeratnya. Masaro diduga melakukan kongkalikong dalam proyek Sistem Radio Komunikasi dan Radio Terpadu Departemen Kehutanan, yang membuat negara rugi Rp 13 miliar.

Dalam pembicaraan itu, Anggoro menyampaikan pengakuan yang bisa jadi tak diduga Antasari: Ia telah memberikan uang kepada Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin. "Dia mengaku memberikan uang itu kepada kedua orang tersebut di sebuah rumah makan Korea di seputar Kuningan," ujar sumber Tempo. Rumah makan di Kuningan, Jakarta Selatan, itu tak jauh dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber Tempo tak menerangkan lebih detail soal ini. Rekaman pembicaraan itu, menurut sumber Tempo, kini ada di tangan polisi. "Mabes sedang menyelidiki penyuapan yang diterima pimpinan KPK tersebut," ujarnya. Mabes yang dimaksud adalah Markas Besar Kepolisian RI.

Seorang sumber Tempo yang kerap berhubungan dengan kepolisian memberikan informasi lebih jelas. Sumber ini, seorang praktisi hukum, mengakui rekaman itu memang ada. Rekaman tersebut, ujar sumber ini, diambil dari komputer jinjing milik Antasari saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledah ruang kerjanya. Sebelum diambil, rekaman itu diperdengarkan kepada sejumlah pejabat KPK, termasuk Antasari, yang saat itu turut dalam penggeledahan tersebut.

Menurut sumber ini, ada empat orang terlibat dalam percakapan itu. Dua di antaranya diduga merupakan suara Antasari dan suara Anggoro. Dalam rekaman itu, kata sumber, memang disebut Mochammad Jasin dan Ade Rahardja menerima uang dari Anggoro. "Enam itu untuk Pak Ade dan Pak Jasin sama Pak Bambang dan tim penyidik 12 orang," kata sumber itu menirukan ucapan yang disebutnya suara Anggoro.

Mochammad Jasin ketika itu menolak diwawancarai Tempo perihal rekaman yang menyebut dirinya menerima duit itu. "Yang jelas kami berempat (pimpinan KPK) bersih," ujarnya. Adapun Ade Rahardja tak bisa diminta konfirmasi. Ia tak merespons telepon dan pesan singkat yang dikirim Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekaman percakapan Antasari-Anggoro bak menambah "peluru" polisi untuk "menembak" KPK. Dalam beberapa bulan ketika itu hubungan kedua instansi penegak hukum tersebut memanas. Keduanya saling intip untuk "menangkap" petingginya yang dinilai bertindak melanggar hukum.

Hubungan memburuk itu mulai terlihat jelas pada saat kepolisian, Juni tahun itu, memeriksa Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Chandra diperiksa lantaran, menurut pengakuan Antasari, ia telah menyuruh koleganya itu menyadap telepon genggam milik Rhani Juliani, istri Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang tewas ditembak pada 14 Maret lalu. Saat itu santer beredar kabar bahwa Chandra bakal terseret ke dalam kasus kematian Nasrudin. Dia disebut telah melanggar prosedur penyadapan karena menyadap nomor telepon yang belum jelas kasus korupsinya.

Permusuhan antara kepolisian dan KPK makin panas ketika Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang menuduh ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon genggamnya. "Saya tidak sebut lembaganya, tapi saya tahu telepon saya disadap," ujarnya ketika diwawancarai Tempo pada awal Juli lalu. Saat itu, Susno bahkan mengibaratkan lembaganya dan lembaga yang mencoba-coba mencari kesalahannya itu bagaikan buaya dan cicak (Tempo, 6 Juli 2009). Berita seputar Cicak-Buaya, klik Cicak-Buaya.

MN

Berita Lain:
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Airin dan Atut Chosiyah Berebut Jadi Tuan Tanah
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M  
Mobil Berpelat Inisial Airin Ikut Disita KPK
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).