TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Keinginan Frans Hiu dan Darry Frully Hiu untuk merayakan imlek di Tanah Air akhirnya bisa kesampaian. Dokumen keimigrasian dua bersaudara yang baru terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia tersebut telah selesai diurus dan keduanya direncanakan akan pulang ke Indonesia malam ini, Kamis 30 Januari 2014.
"Pihak imigrasi Malaysia mengabulkan permintaan KBRI untuk mempercepat proses keimigrasian Hiu bersaudara. Sehingga hanya dalam dua hari, memo check-out keduanya bisa selesai," kata Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Judha Nugraha saat ditemui Tempo, di kantornya.
Untuk pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI, kata Judha, sudah selesai Rabu 29 Januari 2014. "Kemarin kami sudah menyelesaikan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat pembuatan memo check-out dan kami sangat bersyukur karena hari ini permohonan KBRI sudah diselesaikan," kata dia.
Sebelum pulang ke tanah air, rencananya Frans Hiu dan Darry Frully Hiu akan bertemu Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno di KBRI. "Rencananya nanti akan ada serah terima dari KBRI kepada pihak keluarga dan Pemda Kalimantan Barat yang saat ini sudah ada di Kuala Lumpur," imbuh Judha.
Hiu bersaudara dijadwalkan kembali ke tanah air nanti malam pukul 10.20 waktu Malaysia dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8197 dan dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 23.25 WIB.
Hiu bersaudara dituntut hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam sidang 28 Januari 2014, hakim pengadilan banding menyatakan keduanya tak bersalah dan dibebaskan.
Masrur (Kuala Lumpur)
Berita Lain:
Pemilu, Hindari Investasi di Media Milik Capres
Lenovo Akuisisi Motorola dari Google US$ 2,91 M
2015, Anggaran SKK Migas Masuk APBN
Ekspor Gas ke Singapura Segera Berakhir?
The Fed Pangkas Stimulus Jadi US$ 65 Miliar