Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol  

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK.

Anggoro tak merespon berondongan pertanyaan dari wartawan. Dia hanya melirik sedikit ke arah kerumunan wartawan, lalu terus melangkah ke dalam gedung KPK.

Anggoro diketahui bakal langsung ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Kemungkinan memang di Guntur," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo di halaman gedung kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.

Menurut Johan, salah satu alasan dipilihnya rutan Guntur adalah keterbatasan kapasitas rutan gedung KPK yang sudah tak bisa lagi menampung tahanan tambahan.

Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia adalah Direktur PT Masari Radikom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terkait:
Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur
Anggoro 'Disambut' KPK Pukul 23.00
Pesawat Anggoro 'Cicak-Buaya' Kena Gangguan Cuaca
KPK Simulasikan Kedatangan Anggoro 'Cicak-Buaya'
Tunggu Anggoro, Wartawan Berdatangan ke KPK
Anggoro Ditangkap Tiga Lembaga Sekaligus
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen
Anggoro 'Cicak-Buaya' Sampai di Jakarta Malam Ini
Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?

Berita Lainnya:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur  
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sakit Keras, Pembebasan Bersyarat Anggodo Dikaji

19 September 2014

Anggodo Widjojo.TEMPO/Seto Wardhana.
Sakit Keras, Pembebasan Bersyarat Anggodo Dikaji

Kajian masih berlangsung.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo

18 September 2014

Tempo/Arnold Simanjuntak
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo

Pembebasan bersyarat akan mencederai rasa keadilan dalam
masyarakat.


Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

2 Juli 2014

Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

"Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun."


Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun.


KPK: Status M.S. Kaban Tunggu Vonis Anggoro

27 Juni 2014

Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
KPK: Status M.S. Kaban Tunggu Vonis Anggoro

Yusuf Erwin menyebut M.S. Kaban yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT.


Korupsi Radio, Jaksa Tuntut Anggoro Hari Ini  

18 Juni 2014

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Radio, Jaksa Tuntut Anggoro Hari Ini  

Bekas Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan.


Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Anggoro  

30 April 2014

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Anggoro  

Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Kementerian Kehutanan, supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar.


Usai Didakwa, Anggoro Langsung Bacakan Eksepsi  

24 April 2014

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama,Yusuf Erwin Faisal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Usai Didakwa, Anggoro Langsung Bacakan Eksepsi  

Sidang Rabu pekan depan beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggoro.


DDII Disebut Dapat Suap Dua Lift dari Anggoro

24 April 2014

Ketua Umum dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (24/3). Syuhada Bahri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka Anggoro Widodjo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
DDII Disebut Dapat Suap Dua Lift dari Anggoro

Lift itu diberikan kepada Kaban untuk dipergunakan Gedung Menara Dakwah di Kramat Raya