Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MS Kaban: Ditangkap KPK, Anggoro Akan Lebih Tenang

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). Kaban diperiksa untuk tersangka dan buronan Anggoro Widjojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan 2007. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). Kaban diperiksa untuk tersangka dan buronan Anggoro Widjojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan 2007. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mengatakan, berakhirnya pelarian Anggoro Widjojo justru bagus karena membuat Anggoro lebih tenang. Anggoro adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 dan 2007.

"Ini baik untuk Anggoro, supaya tidak banyak fitnah yang muncul untuk dirinya. Dia juga akan lebih tenang. Lari juga tidak tenang," kata Kaban ketika dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.

Perusahaan Anggoro, PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Kementerian Kehutanan dalam Proyek SKRT. Anggoro diduga menyuap mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal agar Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan.

Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa yang meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan juga bahwa pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.

Penyidik KPK juga pernah memanggil MS Kaban untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang US$ 20.000 dari Anggoro atas persetujuan Kaban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaban mempersilakan penyidik KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. "Diusut tuntas sajalah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Kaban.

Anggoro menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2009. Ia ditangkap di Cina pada 29 Januari 2014 atas kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK, dan Kepolisian Zhenzhen, Cina. Anggoro dipulangkan ke Indonesia Kamis 30 Januari 2014 malam.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terkait:
Anggoro Dijemput Tim KPK Melalui Jalur Cargo
Anggoro Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur
Anggoro 'Disambut' KPK Pukul 23.00
Pesawat Anggoro 'Cicak-Buaya' Kena Gangguan Cuaca
KPK Simulasikan Kedatangan Anggoro 'Cicak-Buaya'
Tunggu Anggoro, Wartawan Berdatangan ke KPK
Anggoro Ditangkap Tiga Lembaga Sekaligus
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen
Anggoro 'Cicak-Buaya' Sampai di Jakarta Malam Ini
Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

21 Mei 2019

Pasukan Brimob berjaga saat massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat menggelar aksi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu


MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

14 November 2018

(Kiri-kanan) Ketua Pengarah Panitia Ijtima Ulama Abdul Rasyid Abdullah Syafii, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Presiden PKS Sohibul Imam, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Martak, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra berfoto bersama saat menghadiri acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.


Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

13 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama dengan para kader Partai Demokrat mengangkat tangannya dalam perayaan ulang tahun ke-17 Partai Demokrat, di Jakarta, Senin, 17 September 2018. Dalam perayaan ulang tahun ke-17 ini, Partai Demokrat mengangkat tema
Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

Draf koalisi keumatan yang disusun di antaranya oleh Kaban memuat pertimbangan kerja sama pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.


Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

13 November 2018

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

MS Kaban mengakui keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf menuai pertanyaan dan protes dari internal PBB.


Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

13 November 2018

Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

Ketua Majelis Syuro PBB M.S. Kaban membuka draf koalisi keumatan terbaru, Penyempurnaan dari yang pernah disebar Yusril Ihza Mahendra.


Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

15 Mei 2017

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

Mantan Ketua Partai Bulan Bintang, M.S. Kaban, mengharapkan kader partai politik itu bersikap egaliter.


Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

2 Juli 2014

Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

"Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun."


Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun.