TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan pada PT Freeport Indonesia untuk tetap mematuhi kewajiban bea keluar konsentrat tembaga. Bea keluar tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, diterapkan secara progresif sebesar 25-60 persen, selama periode 2014 hingga 2016.
"Aturan bea keluar harus dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R Sukhyar usai pertemuan dengan Bos Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C. Adkerson di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis, 30 Januari 2014.
Menurut Sukhyar kewenangan untuk relaksasi bea keluar ada di Menteri Keuangan. Namun, Kementerian Energi tetap mewajibkan Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. "Yang jelas, peluang kerjasama smelter itu harus dilakukan oleh Freeport dan mereka mau. Itu saja poinnya," ujarnya.
Menteri Energi, Jero Wacik mengatakan hal serupa. Kunjungan Freeport ke Merdeka Selatan kali ini untuk meminta penjelasan mengenai pemberlakuan Undang-Undang Minerba. "Saya jelaskan pada mereka bahwa mulai 12 Januari 2014 dilarang mengekspor ore, harus diolah. Untuk itu saya tekankan dia harus membuat smelter di Indonesia. Mereka bisa memahami itu," ujarnya.
Sejak kemarin, Freeport telah mendatangi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi bea keluar ekspor konsentrat. Kemarin, Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat mengatakan, pengurangan bea keluar itu diminta sebagai ganti kesediaan perusahaan membangun smelter.
Namun, Menteri Hidayat secara tegas menolak permintaan tersebut. Menurut dia, keputusan berada di tangan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian. "Mereka bersedia membangun smelter bila bisa mendapat relaksasi dari ketentuan export duty. Saya bilang tidak bisa. Larangan ekspor harus tetap berjalan."
AYU PRIMA SANDI
Berita Lain:
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Airin dan Atut Chosiyah Berebut Jadi Tuan Tanah
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Mobil Berpelat Inisial Airin Ikut Disita KPK
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini