TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo menjadi buronan selama empat tahun tujuh bulan. Selama itu pula Anggoro kerap pindah dari negara satu ke negara lain: dari Indonesia ke Singapura, Cina, kemudian Hongkong.
Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui dari mana sumber dana yang dipakai Anggoro. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum langsung mencari tahu sumber dana itu.
"Kami belum melakukan identifikasi lebih jauh. Soalnya yang penting adalah keberadaan dia di mana. Itu yang kami lacak," kata Bambang di gedung kantornya, Senin tengah malam, 30 Januari 2014.
Selain belum mengidentifikasi sumber dana itu, KPK juga mengaku belum mendapatkan berapa uang yang keluar untuk memulangkan Anggoro. "Soal itu, kami juga belum menghitung. Ada sih uang keluar, tapi belum dihitung," ujar Bambang.
Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dengan Hongkong.
Di Shenzhen, Anggoro disebut tak melawan saat ditangkap. Dia pun disebut sedang sendiri tanpa pengawalan dan tanpa pendampingan keluarga. Dari Shenzhen, dia digiring dan mendarat pukul 21.20 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan langsung dibawa ke gedung KPK. (Baca: KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek )
Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik lembaganya sempat dua kali memanggil Anggoro, yaitu pada 26 dan 29 Juni 2009. "Dua kali dipanggil, kami mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas nama AW pada 17 Juli 2009," ujar Bambang.
Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca: Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)
Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca: Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
JK Sibuk Cari Amplop Honor dari KPK
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen