TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Supriyatno mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum memberi izin Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk dilantik. "Belum diizinkan oleh pengadilan," ujar Didik ketika dihubungi Tempo, Jumat, 31 Januari 2014.
Menurut Didik, Kementerian menunjuk penjabat supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Gunung Mas. Kemarin, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menunjuk Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah, Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati Gunung Mas.
Hardy akan bertugas hingga Hambit Bintih dilantik dan dinonaktifkan sehingga wakilnya, Arthon S. Dohong bisa naik menjadi Bupati. Menurut Gamawan, Hambit akan langsung dinonaktifkan di hari yang sama dengan pelantikannya. Hambit Bintih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas yang menyeret bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
PT Semen Indonesia Sewakan Lahan ke PTPN X
Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
10 Saham Pencetak Rugi Terbesar
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja