TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Supriyatno mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum memberi izin Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih untuk dilantik. "Belum diizinkan oleh pengadilan," ujar Didik ketika dihubungi Tempo, Jumat, 31 Januari 2014.
Menurut Didik, Kementerian menunjuk penjabat supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Gunung Mas. Kemarin, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menunjuk Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah, Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati Gunung Mas.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK
8 jam lalu
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar
11 jam lalu
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar
Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.