TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli untuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyair Sitok Srengenge. "Kami menjadwalkan pemeriksaan dilaksanakan pada pekan depan," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 30 Januari 2104.
Rikwanto menuturkan saksi yang akan dipanggil adalah ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Dari Reza, penyidik akan meminta keterangannya melalui penerjemahan informasi psikologis yang dialami RW, 22 tahun, sebagai pelapor ke dalam kerangka hukum.
Sebelumnya, Sitok dilaporkan oleh RW, 22 tahun, yang dalam keterangannya meyatakan Sitok melakukan pelecehan seksual kepadanya pada Maret 2013.
Menurut Rikwanto, hingga kini, penyidik masih memanggil saksi ahli dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik akan memanggil Sitok untuk dimintai keterangan. "Sitok akan dipanggil setelah saksi ahli selesai diperiksa," ujarnya. (Baca: Kasus Sitok, Komnas: Kembalikan ke Penyidik Awal)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya
Dikabarkan Mundur, Ini Jawaban Wali Kota Risma
JK Sibuk Cari Amplop Honor dari KPK