TEMPO.CO , JAKARTA - Empat pegawai Bea Cukai di Palembang dan Mataram terseret penyelundupan ribuan BlackBerry dan Iphone yang masuk ke Indonesia pada Februari tahun lalu. Ismadi Setyawan, staf intelijen Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan dan Jimmi Januadri Kepala Seksi Pabeaan di instansi yang sama divonis 5 tahun penjara pada Jumat 17 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Adapun I Made Ari Kusuma Bayu, pejabat pelaksana dan pemeriksa Bea Cukai Mataram dan Nengah Sumardana Kepala Subseksi Intelijen di instansi yang sama menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis kemarin, 30 Januari 2014.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya Effendi, mengatakan keempat pegawai bea cukai itu dijerat dengan pasal pencucian uang. "Ada aliran dana suap dan indikasi penggunaannya," katanya kepada Tempo Selasa 28 Januari 2014.
Ismadi dan Jimmi serta Made Ari dan Nengah diduga bersekongkol untuk meloloskan BlackBerry dan Iphone milik Caesar Muhni Rizal tanpa pemeriksaan mesin pemindai (X-Ray). Telepon seluler dalam 19 koper dan tas sebanyak 4.428 unit senilai Rp 20 miliar masuk Bandar Udara Internasional Lombok pada 11 Februari 2013. Dua pekan kemudian telepon seluler sebanyak 4.764 unit dalam 16 koper dan tas masuk lewat Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. "Semua barang milik Caesar Muhni Rizal,' kata Agung Setya.
Aliran dana suap yang terendus penyidik dengan modus kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Hasan, suruhan Caesar, dipegang Ismadi dan Made Ari. Modus yang sama dilakukan Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai Pusat dan Hendrianus Langen Projo, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, yang kini diterungku Bareskrim Polri. Keduanya juga disidik oleh Agung Setya.
Polisi menemukan penarikan tunai Rp 65 juta yang dilakukan Ismadi dan transfer uang sebesar Rp 190 juta kepada Jimmi. Penarikan dan transfer itu menggunakan kartu ATM Hasan. Adapun kepada Made Ari diduga ada transfer ratusan juta rupiah.
Hijrat Prayitno, pengacara Nengah dan Made Ari, tak menyangkal sangkaan polisi. Namun ia menanyakan barang bukti yang sekarang raib. "Mana barang buktinya," katanya saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Mataram Kamis kemarin. Selengkapnya laporan modus dan peredaran telepon seluler ilegal akan tayang di majalah Tempo terbit Senin 3 Februari 2014.
AKBAR | SUPRIYANTO KHAFID (MATARAM)
Berita lain:
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara |
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Dikabarkan Mundur, Ini Jawaban Wali Kota Risma
Petisi Usir Bieber dari AS Diteken 100 Ribu Orang