Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang Pajak

Editor

Abdul Malik

image-gnews
TEMPO/ Ramdani
TEMPO/ Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sisa denda utang pajak Asian Agri sebesar Rp 1,8 triliun akan lunas pada Oktober 2014. Ia mengatakan sebagai bentuk jaminan untuk melunasi seluruh denda itu, Asian Agri mengeluarkan bilyet giro sebanyak 126 lembar yang nantinya dapat dicairkan setiap bulannya.

General Manager PT Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan untuk membiayai sisa utang denda pajak Rp 1,8 triliun, Asian Agri akan mengupayakan segala sumber dana, baik eksternal maupun internal. "Eksternal bisa saja dari pinjaman," kata Freddy di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.

Ia mengatakan demi kelangsungan hidup dan kepastian kepada 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani plasma, Asian Agri akan mengupayakan berbagai cara pendanaan untuk melunasi utang denda kepada negara hingga Oktober 2014. (Baca juga: Aset Asian Agri Masih Bisa Disita Kembali)

Freddy mengaku tidak mengerti detail angka mengenai sumber-sumber pendanaan yang akan digunakan untuk melunasi utang Asian Agri. "Saya enggak ngerti detail angkanya karena saya bukan orang keuangan," kata Freddy. Ia mengatakan perlu mengecek kepada bagian keuangan mengenai besaran dana dan kemungkinan pilihan mengajuan pinjaman untuk melunasi utang.

Menurut Freddy, Asian Agri akan melihat semua potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara utang tersebut. Freddy menolak berkomentar mengenai kemungkinan penjualan minyak sawit mentah (CPO) produksi mereka dapat memenuhi biaya cicilan yang harus mereka bayarkan. Ia mengatakan volume produksi CPO Asian Agri per tahun berkisar 1 juta ton. (Baca juga: Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan)

Untuk diketahui, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya, 18 Desember 2012, mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Sebelumnya atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. (Baca juga: Kejaksaan Akhiri Pemblokiran Aset Asian Agri)

Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke pengadilan pajak pada Agustus 2013 lalu.

MAYA NAWANGWULAN

Terpopuler :
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja
Banjir, Seribuan Perajin Tahu Tempe Rugi
Otoritas Bandara Wilayah III Pacu Bandara Baru
Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Kejaksaan Agung Tangkap Buron Penggelapan Pajak Rp 10,68 Miliar

26 Januari 2018

Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Penggelapan Pajak Rp 10,68 Miliar

Kejaksaan Agung menangkap buron tindak pidana pajak sebesar Rp 10,68 miliar, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi. Terpidana tidak menyetor pajak ke negara.


Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI

12 Januari 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri BUMN Rini Soemarno berbicara kepada pers seusai rapat bersama yang juga dihadiri sejumlah direksi BUMN di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2018. FOTO: Tempo / Friski Riana
Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI

Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan 746 mobil mewah penunggak pajak.


Kementerian Koperasi: Baru 397 Ribu UMKM Bayar Pajak dari 59 Juta

29 Agustus 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Kementerian Koperasi: Baru 397 Ribu UMKM Bayar Pajak dari 59 Juta

Kementerian Koperasi dan UMKM menyebut hanya 397 ribu pelaku dari total UMKM yang membayar pajak.


Badan Pajak DKI Razia Kendaraan Penunggak Pajak di 13 Wilayah  

11 Agustus 2017

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengawal razia kendaraan yang menunggak pajak di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017. Tempo/Avit Hidayat
Badan Pajak DKI Razia Kendaraan Penunggak Pajak di 13 Wilayah  

Sembari merazia tunggakan pajak, polisi menindak pelanggar lalu lintas, seperti tidak membawa surat kendaraan atau tidak menaati rambu.


DKI Akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah Sampai ke Rumah  

11 Agustus 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
DKI Akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah Sampai ke Rumah  

Perburuan penunggak pajak mobil mewah akan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.


Bawa Barcelona Tumbangkan MU, Neymar Juga Dapat Kabar Gembira

27 Juli 2017

Penyerang Barcelona Neymar, mencetak gol ke gawang Manchester United pada pertandinan International Champions Cup di Landover, 27 Juli 2017. Gol tunggal Neymar bawa Barcelona kalahkan Manchester United 1-0. AP
Bawa Barcelona Tumbangkan MU, Neymar Juga Dapat Kabar Gembira

Neymar mendapatkan kabar bahwa dirinya terlepas dari kasus penggelapan pajak sesaat setelah Barcelona menumbangkan MU.


Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari  

14 Juli 2017

Pegawas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memasang spanduk penunggak pajak didepan hotel Anugrah, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5). TEMPO/Muhtar
Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari  

Direktorat Jenderal Pajak diminta bekerja lebih keras sehingga shortfall pajak bisa berkurang Rp 30 triliun.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama  

22 Juni 2017

Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama  

Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Dirjen Pajak Handang Soekarno, irit bicara di depan hakim Pengadilan Tipikor.


Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal  

9 Mei 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal  

Data wajib pajak yang diperiksa saat ini ada di beberapa kantor wilayah pajak.