TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu.
Menurut Hindarsono, Direktorat telah menindak 1.224 sepeda motor roda dua. "Jumlah itu didapat hanya dalam waktu tiga hari," kata Hindarsono, saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2014.
Polisi memang telah melakukan razia yang digelar pada 28-30 Januari 2014. Sehari sebelumnya, sebuah kecelakan sepeda motor terjadi di jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu.
Hindarsono mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi soal penghalauan pengendara sepeda motor di permulaan jalan layang. Sosialisasi ini akan dilakukan selama beberapa pekan mendatang.
Selain berjaga, polisi juga telah memasang rambu larangan melintas bagi sepeda motor dan petunjuk di ujung jalan layang. Hindarsono berharap cara ini dapat mengurangi jumlah pelanggaran di jalan tersebut. "Semoga cara ini dapat mengurangi jumlah pelanggarannya," katanya.
LINDA HAIRANI
Berita terpopuler
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya