TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Nixon Napitupulu membenarkan bahwa Kejaksaan Agung menitipkan bilyet giro milik PT Asian Agri Group. Bilyet giro tersebut dititipkan sebagai jaminan untuk pencicilan pembayaran denda atas kasus pengemplangan pajak. (Baca pula: Kejaksaan Setuju PTPN Kelola Aset Asian Agri).
Menurut Nixon, sesuai ketentuan, bilyet giro tersebut menjadi barang di bawah kekuasaan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Bank Mandiri. "Iya, benar ditipkan kepada kami sejak 29 Januari 2014," kata Nixon kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2014 melalui pesan sigkatnya. Atas dasar tersebut, Bank Mandiri tidak dapat memindahtangankan ataupun mencairkan bilyet giro ini tanpa persetujuan, sepengetahuan, dan permintaan Kejaksaan Agung.
PT Asian Agri Group menyatakan sanggup membayar denda pidana Rp 2,5 triliun. Namun, perusahaan itu membayar dengan sistem mencicil. Pada tahap pertama, perusahaan pengemplang pajak itu membayar tunai Rp 719 miliar dan sudah masuk kas negara. Adapun sisanya dicicil Rp 200 milar selama sembilan bulan. PT Asian Agri menjaminkan 126 lembar bilyet giro pada Kejaksaan kemudian dititipkan pada Bank Mandiri.
Menurut Nixon, sebagai pihak yang menerima penitipan surat berharga tersebut, Mandiri akan senantiasa tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dalam menjaga keamanannya. "Kami akan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta mendukung upaya penegakan hukum termasuk kasus PT Asian Agri Group."
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lain:
PT Semen Indonesia Sewakan Lahan ke PTPN X
Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
10 Saham Pencetak Rugi Terbesar
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja