TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) melaporkan dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen PT Pelindo II kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut juga dilayangkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Atas penyimpangan yang diduga merugikan perusahaan dan negara ini, manajemen Pelindo II menyatakan belum mengetahui data tersebut. "Kami belum mendapatkan laporannya," kata Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Rima Novianti, melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2014.
Baca Juga:
Surat Serikat Pekerja ke KPK yang tertanggal 20 November 2013 tersebut disertai lampiran pemaparan kebijakan perseroan yang dinilai merugikan. "Mohon kiranya KPK dapat segera menindaklanjuti aduan ini," kata Ketua Umum SPPI II, Kirnoto.
Berikut ini sejumlah langkah PT Pelindo II yang diduga melanggar oleh Serikat Pekerja:
1. Investasi tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Beberapa investasi pengadaan alat yang sudah selesai dialihkan ke cabang lain. Misalnya, pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak. Sementara itu, panjang dermaga di kedua pelabuhan tersebut hanya cukup untuk penempatan dua QCC yang sudah ada, tetapi dipaksakan menampung tambahan dua QCC lainnya. Tindakan ini dinilai menyebabkan over investment.
Baca Juga:
2. Penggunaan tenaga ahli dan konsultan.
Proses melalui penunjukan langsung maupun seleksi dianggap kurang transparan sehingga harga cenderung mahal.
3. Megaproyek Kalibaru.
Serikat menyebut proyek ini mengandung potensi risiko karena pembiayaan proyek Kalibaru menggunakan pinjaman bank atau pihak ketiga dengan nilai yang besar.
4. Pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok.
Penunjukan perusahaan bongkar muat (PBM) melalui penunjukan dalam waktu 20 tahun dianggap tidak transparan.
5. Perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Diduga tanpa ada persetujuan pemegang saham, direksi menunjuk konsultan untuk mengkaji konsultasi financial advisor evaluasi dan negosiasi proposal perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
MARIA YUNIAR
Berita Lain:
PT Semen Indonesia Sewakan Lahan ke PTPN X
Ekspor Mineral, Jero Tolak Permintaan Freeport
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
10 Saham Pencetak Rugi Terbesar
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja