TEMPO.CO, Tegal - Puluhan nelayan di Kota Tegal melakukan aksi unjuk rasa dengan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Karya Mina di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Ahad, 2 Februari 2014.
Penyegelan sebagai wujud kekecewaan nelayan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang pemberlakukan harga solar industri bagi kapal pencari ikan. "SPBN disegel sampai Perpres itu dicabut," kata juru bicara aksi, Tambari Gustam.
Tambari mengatakan, Perpres yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 itu sangat merugikan nelayan. Sebab, mulai 1 Februari 2014, kapal nelayan berukuran di atas 30 grosston (GT) harus menggunakan solar industri yang harganya Rp 13.470 per liter.
Menurut Tambari, beleid pemerintah itu bisa mengakibatkan para nelayan tidak bisa melaut karena tidak mampu menebus mahalnya harga solar industri. Kalau pun dipaksakan maka biaya operasional sekali melaut bisa membengkak lebih dari 100 persen. "Kebijakan itu sama saja mematikan nelayan secara perlahan," ujar Tambari.
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto menjelaskan saat masih menggunakan solar bersubsidi, setiap kapal ukuran di atas 30 GT membutuhkan modal sekitar Rp 150 juta untuk bahan bakar selama sebulan berlayar. Namun dengan kewajiban menggunakan solar industri, maka modal yang harus dikeluarkan naik dua kali lipat. Padahal nelayan tidak bisa seenaknya menaikkan harga ikan. “Hasil tangkapan pun tidak seberapa akibat cuaca buruk," ucapnya.
Selain menyegel SPBN, nelayan Kota Tegal berencana akan melanjutkan aksinya ke Pekalongan dan Jakarta. Sebanyak 25 bus (satu bus berisi 60 orang) telah disiapkan. Para nelayan dibagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama akan menuju kantor Kementerian ESDM dan Pertamina di Jakarta. Kelompok nelayan dari sejumlah daerah, seperti Cilacap dan Indramayu akan turut serta.
Adapun kelompok kedua akan berangkat ke Pekalongan untuk menemui Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dijadwalkan melakukan kunjungan pada Rabu, 5 Februari. "Senin besok kami akan meminta dukungan Wali Kota Tegal agar mendesak pemerintah pusat mencabut Perpres tersebut," tutur Eko.
Kepala Bagian SPBN Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Rasyidi mengatakan tidak berbuat apa-apa atas aksi para nelayan. Kendati disegel, SPBN tetap menerima pasokan solar dari Pertamina. “Kami tidak bisa berbuat banyak. SPBN ini juga milik nelayan,” kata dia.
Berdasarkan data Koperasi Unit Desa Karya Mina, dari sekitar 1000 kapal nelayan di Kota Tegal, sekitar 127 kapal berukuran di atas 30 GT. Selebihnya 200 kapal berukuran 30 GT, dan 572 kapal di bawah 30 GT.
DINDA LEO LISTY