Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus  

image-gnews
Azlaini Agus. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Azlaini Agus. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pertimbangan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memecat Wakil Ketua Ombudsman (non-aktif) Azlaini Agus. “Kami harapkan DPR dapat memberikan pertimbangan berkenaan dengan rekomendasi pemberhentian tetap Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman,” demikian tulis Presiden dalam surat kepada pimpinan DPR tertanggal 24 Desember 2013.

Dalam surat yang salinanya diperoleh Tempo, Presiden merujuk pada Undang-Undang Ombudsman Pasal 19 yang menyebutkan “Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”

SBY juga merujuk Pasal 22 yang menyebut Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan seperti diatur Pasal 19. Adapun pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dari jabatannya--menurut Pasal 22---dilakukan oleh Presiden.

Presiden dalam surat tersebut juga merujuk pada rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman yang telah menyatakan Azlaini melanggar koder etik Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman. Majelis Kehormatan Ombudsman pada 29 November 2013 telah merekomendasikan Azlaini dipecat secara permanen dan menjatuhkan sanksi lainnya yang memungkinkan.

Azlaini diangkat  oleh Presiden pada 10 Februari 2011 setelah dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Pemerintahan DPR dan kemudian disetujui paripurna DPR.

Azlaini direkomendasikan dipecat karena menampar Yana Novia, petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 28 Oktober 2013 lalu. Saat itu Yana menjelaskan bahwa penerbangan dari Pekanbaru ke Kuala Namu, Sumatera Utara, ditunda karena cuaca buruk akibat aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azlaini juga memaki Barinas, satpam bandara, dengan sebutan kecoak ketika Barinas menegur Azlaini yang melakukan kekerasan. Akibat kasus ini, Azlaini dinonaktifkan dari tugas Ombudsman sejak 30 Oktober 2013. Kepolisian telah menetapkan Azlaini sebagai tersangka. Dia dijerat tiga pasal sekaligus. 

Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar Farid Mas`udi mengatakan kelakuan Azlaini menampar dan merendahkan orang di depan umum tidak mencerminkan keteladanan dan sikap saling menghargai yang diatur kode etik Ombudsman. ”Azlaini memiliki kecenderungan berkata kasar. Sikap ini dilakukan baik terhadap kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, dan tempat-tempat yang dikunjungi Azlaini,” ujar dia, 29 November 2013 lalu.

NURHASIM

Berita Terpopuler
Ahok Akhirnya Makan Siang di Rumah Prabowo Subianto
11 Korban Sinabung Termasuk Wartawan TV One 
Moyes Tak Tahu Harus Bagaimana Lagi untuk Menang
Anak Murry Koes Plus Pingsan Saat Pemakaman
Eros Djarot: Bodoh Kalau Banjir Salahkan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

3 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

5 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

7 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

8 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

9 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

12 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

12 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

12 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

13 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.