TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan bandar dan pengedar narkoba lintas negara di Pekanbaru. Polisi berhasil menangkap lima tersangka di tempat berbeda. Kelimanya adalah AC, warga Jalan Lembaga; JD, warga Gobah; PT dan NZ, warga Jalan Pangeran Hidayat; serta AW, warga Jalan Kapur.
Dari para tersangka, polisi menyita 2.000 butir pil ekstasi serta satu kilogram sabu. Keseluruhannya bernilai Rp 2,5 miliar. "Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan dari laporan masyarakat," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut Condro, kelima tersangka merupakan gabungan jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan Selat Panjang, Riau. Tidak cuma mengirim barang jadi, tersangka juga memasok bahan mentah narkoba dari Malaysia. Bahan itu kemudian diolah di pabrik rumahan di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Condro menjelaskan pengungkapan berawal dari tertangkapnya AC di rumahnya di Jalan Lembaga, Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti 200 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap AC, polisi kemudian menangkap JD di Gobah dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan keduanya, polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi. Di tempat itu, polisi menangkap tangan PT dan NZ dengan barang bukti lima butir pil ekstasi dan seperangkat alat cetak.
AW, yang berperan sebagai bandar, adalah tersangka terakhir yang ditangkap. Dia dicokok di rumahnya di Jalan Kapur. Polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi. "Saat ini polisi terus mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat," ujar Condro.
Pengungkapan bandar narkoba internasional ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua pekan terakhir. Pekan lalu, Polda Riau juga menggerebek pabrik ekstasi di perumahan Mutiara Blok H 09, Jalan Harapan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan barang bukti 540 butir pil ekstasi, 491 gram sabu, 4 mesin produksi, serta uang Rp 8,6 juta.
RIYAN NOFITRA