TEMPO.CO, Tangerang - Pelaku pembongkaran 81 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menerima upah Rp 2,5 juta dari pengembang untuk setiap makam yang dibongkar.
Azhar Maulana, 28 tahun, warga Cihuni yang ikut menangkap para pembongkar kuburan, mengatakan mendapat informasi ihwal jumlah bayaran tersebut langsung dari Sobri, 40 tahun, salah satu tersangka yang berhasil digulung. "Sobri ngakunya dibayar besar oleh orang yang menyuruhnya memindahkan makam tersebut," katanya, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut Azhar, pada Sabtu, 1 Februari 2014, warga mendapat informasi bahwa telah terjadi pembongkaran besar-besaran terhadap puluhan makam di TPU Cigaten. Warga langsung beramai-ramai menuju pemakaman tersebut. Setiba di sana, 81 makam tampak sudah dibongkar, tidak ada lagi isinya.
Warga lalu menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku pembongkaran. Mereka langsung diinterogasi warga. Kedua orang tersebut mengaku disuruh Sobri untuk membongkar makam tersebut. Warga menduga Sobri dan dua rekannya disuruh oleh pengembang perumahan yang sudah lama mengincar tanah makam tersebut.
Kapolsek Pagedangan Komisaris Murodih mengakui pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka pembongkaran makam tersebut." Mereka dijerat Pasal 170 KUHP," katanya.
Menurut pengakuan Sobri, kata Murodih, mereka disuruh orang yang mengatasnamakan ahli waris keluarga yang dimakamkan di tempat itu. "Bukan ahli waris tanah makamnya, tapi ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU itu," ujarnya.
Namun Murodih belum mau membuka identitas orang yang memberi order kepada Sobri tersebut. Ia juga menolak mengomentari dugaan bahwa pembongkaran makam itu terkait dengan sengketa lahan antara warga dan pengembang perumahan di sekitar kawasan makam.
JONIANSYAH