TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada alasan untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. "Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, Keppres-nya juga sudah keluar," ujar Gamawan di kantornya, Senin, 3 Februari 2014.
Ia mengaku belum membaca surat yang dimasukkan kuasa hukum mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pagi tadi. Namun, menurut dia, putusan MK atas kemenangan Soekarwo-Saifullah tersebut sudah melalui proses hukum yang jelas. "Sementara itu, kalau memang ada proses hukum yang mau dijalankan, kami hormati," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri, tutur Gamawan, tidak membahas pemilihan kepala daerah yang tengah dipersengketakan di MK. "Kami mematuhi undang-undang. Apabila sudah diputuskan MK, ya, dilantik," ujar dia. (Baca pula: Kubu Khofifah Minta Soekarwo Tak Dilantik).
Kuasa hukum Khofifah pagi tadi mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Gamawan tidak melantik Soekarwo pada 12 Februari 2014. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan bekas Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menyatakan pemenang sengketa pilkada Jawa Timur seharusnya kubu Khofifah-Herman yang unggul 2:1 atas Soekarwo dalam sidang panel hakim konstitusi.
Menurut Romulo Silaen, kuasa hukum Khofifah, putusan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar selaku ketua panel dan Ketua Mahkamah Kontitusi. Saat itu Akil sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan suap penanganan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Meski Akil ditangkap, ujar Romulo, haknya ebagai hakim belum hilang sehingga harus tetap dilibatkan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Colek Keluarga Jokowi-Ahok, Bumerang Ani Yudhoyono
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar