TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono memastikan beras impor jenis medium asal Vietnam yang beredar di Pasar Induk Cipinang ilegal. Sebab, beras tersebut diimpor oleh importir swasta, bukan Perum Bulog. "Impor beras medium merupakan kewenangan Bulog. Kalau ada beras umum di Cipinang dan yang mengimpor adalah swasta, sudah pasti ilegal," ujarnya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 30 Januari 2013.
Menurut dia, potensi pelanggaran diprediksi berasal dari kesamaan kode HS (harmonization system) antara beras impor umum dan beras impor khusus. Seperti dirilis oleh Direktorat Pengawasan dan Penerimaan Bea dan Cukai pekan lalu, kode HS kedua barang berbeda tersebut disamakan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yakni 1006.30.99.00.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengakui telah memberi surat persetujuan impor (SPI) sebesar 16.900 ton. Rinciannya, izin impor beras Basmati sebesar 1.910 untuk 50 perusahaan dan beras Japonica sebanyak 14.990 ton kepada 114 perusahaan.
Suswono mengklaim, sepanjang 2013, rekomendasi impor beras khusus yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk kedua jenis beras itu sebesar 14.787 ton. Rinciannya, sebesar 13.263 ton untuk beras Japonica dan 1.524 ton untuk beras Basmati. "Bisa jadi importir memanfaatkan kesamaan kode HS untuk memasukkan barang yang berbeda. Bisa saja itu," ujar Suswono.
Untuk itu, ia menambahkan, telah mengirim surat ke Kementerian Perdagangan guna mengklarifikasi perizinan importasi beras sekaligus mengusut kemungkinan perembesan beras impor. "Kementerian Perdagangan harus mengecek betul ini antara SPI (surat permintaan impor) dan jenis barang yang masuk sesuai atau tidak," ujarnya.
Heboh beras impor asal Vietnam berawal dari keresahan pedagang di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa beras asal Vietnam memang berizin dari Kementerian Perdagangan. Di pihak lain, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa izin impor yang diberikan hanya untuk khusus.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terkait
Kemendag Ngotot Beras Vietnam Ilegal
Kemenhub Lempar Urusan Merpati ke Dahlan Iskan
Bea Cukai: Beras Vietnam Kantungi Izin Kemendag