TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan belum menerima laporan dari PT Merpati Nusantara Airlines mengenai penghentian penerbangan maskapai itu. "Kalau dalam 21 hari ini kami tidak juga menerima laporan dari manajemen maskapai, izin rutenya bisa diberikan kepada airline lain," kata Plt Kepala Pusat Komunikasi dan Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Februari 2014.
Bambang menjelaskan, jika Merpati menyampaikan laporan mengenai penghentian penerbangan itu, pemerintah akan memberi waktu hingga 30 hari sebelum pencabutan izin rute dilakukan. Namun, apabila tidak melapor, maskapai hanya diberi waktu selama 21 hari. Jika sudah melewati toleransi waktu tersebut dan ingin beroperasi kembali, maskapai harus mengajukan ulang izin rute yang akan dilayani. "Kementerian Perhubungan tidak pernah men-suspend izin rute, itu Merpati sendiri yang melakukan," ucapnya.
Penurunan pemasukan serta kepercayaan masyarakat dan agen menyebabkan Merpati menghentikan penerbangan. Padahal maskapai pelat merah itu sudah melakukan pemangkasan rute pada 27 Januari 2014 dan hanya mengoperasikan dua Boeing, tiga pesawat MA60, satu pesawat Cassa, serta dua pesawat twin otter DHC-6. "Kami terhindar dari not otherwise classified (NOC) 28 Januari, tapi masih ada tanggungan asuransi yang harus dibayar lagi tanggal 11 Februari dan 28 Februari," ujar Direktur Operasional Merpati Daryanto.
Ia menyebutkan lima kendala yang dihadapi oleh Merpati. Pertama, sistem reservasi harus dibayar pada 31 Januari 2014. Kedua, tuntutan gaji karyawan yang harus dipenuhi. Ketiga, maskapai wajib melunasi dan melakukan pembayaran untuk termin selanjutnya. Keempat, keterbatasan kemampuan membeli bahan bakar. Kelima, biaya pengembalian tiket.
Oleh karena itu, Daryanto menuturkan, Merpati meniadakan penerbangan hingga 5 Februari mendatang. Selain itu, maskapai itu pun men-suspend semua izin rute hingga akhir Februari 2014. Namun, ia mengatakan, Merpati akan segera beroperasi kembali di rute-rute tersebut apabila sudah ada kesiapan.
MARIA YUNIAR
Topik terhangat:
Banjir Jakarta Cipularang Ambles Anggoro Ditangkap Jokowi Nyapres Deddy Corbuzier
Berita lain:
Murry Koes Plus Meninggal
Habibie Beberkan Petinggi ICMI yang Jadi Capres
Akun Yahoo! Diretas, Begini Cara Proteksinya
Murry Wafat Koes Plus Tersisa Yon dan Yok Koeswoyo
Jokowi 'Corat-coret' Direksi PT Transjakarta