TEMPO.CO, Madiun - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan pemberian dana kepada saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) yang akan ditanggung negara mempunyai sisi positif dan negatif. "Sisi baiknya, orang jadi tidak jor-joran, tapi jeleknya adalah negara mengeluarkan sesuatu yang seharusnya dipikul oleh partai," ujar Mahfud di Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 3 Februari 2014.
Mahfud enggan menjelaskan pendapatnya lebih lanjut. Sebab, payung hukum yang mengatur pemberian honor saksi oleh negara itu belum ada. "Saya ikut yang ditetapkan oleh undang-undang saja. Apa pun kata undang-undang, harus diikuti," katanya sambil terus berjalan menuju ke ruangan tempat seminar nasional di kampus Institut Agama Islam Sunan Giri, Ponorogo.
Sebelum ke Ponorogo, Mahfud sempat menemui Bupati Madiun Muhtarom, yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa setempat, di Pendapa Kabupaten Madiun. Selanjutnya, Mahfud menghadiri Hari Ulang Tahun Gerakan Pemuda Ansor ke-80 di Wisma Haji, Kota Madiun.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan membahas kembali draf peraturan presiden untuk dana saksi partai politik yang dirancang oleh Badan Pengawas Pemilu. Sebab, tidak semua partai setuju dengan usulan itu. "Setelah membahas draf di Kemendagri, saya akan bicarakan kembali dengan Bawaslu dan KPU," kata Gamawan.
Draf dari Bawaslu sudah diterima Gamawan, tapi ia baru membahasnya pada Senin, 3 Februari 2014. Menurut dia, jika tidak semua parpol setuju, usulan tersebut harus dibahas kembali. Dua partai, yaitu Partai Nasdem dan PDI Perjuangan, menolak usulan dana parpol tersebut. Adapun jumlah dana tambahan yang telah dianggarkan pemerintah sebanyak Rp 1,5 triluan untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014.
NOFIKA DIAN NUGROHO