TEMPO.CO, Bondowoso - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur menangkap 15 anggota sindikat maling rel kereta api, Selasa dinihari, 4 Februari 2014, sekitar pukul 03.45 WIB saat mereka melakukan aksinya di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bondowoso Ajun Komisaris Polisi Mulyono, mereka mencuri rel kereta api jalur Jember-Situbondo yang tidak digunakan selama beberapa tahun terakhir.
Pencurian itu menggunakan sejumlah peralatan, seperti obeng, tang, dan gergaji. Mereka membongkar rel di kawasan yang cukup jauh dari permukiman penduduk. "Ada puluhan rel yang kami sita sebagai barang bukti,” kata Mulyono, Selasa, 4 Februari 2014. Di tempat kejadian perkara (TKP), masih ada empat lonjor rel yang sudah dicopot dan dipotong.
Anggota sindikat yang dipimpin AN, 35 tahun, seluruhnya berasal dari Kabupaten Jember. AN adalah warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember. Sedangkan 14 orang lainnya belum dikuak identitasnya oleh Mulyono karena penyelidikan masih berjalan.
Mulyono menegaskan meski rel yang dicuri tidak lagi dilalui kereta api, tapi tetap merupakan aset negara. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daops) IX Jember Sugeng Turniawan mengatakan akan berkoordinasi dengan Polres Bodnwoso terkait kasus itu. PT Kereta Api Indonesia akan memperketat pengawasan rel kereta api jalur Jember-Panarukan yang sudah lama tidak dipakai itu. “Pengawasan atau patroli akan ditingkatkan dari dua-tiga kali menjadi lima-tujuh kali sehari semalam," ujarnya.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler
Colek Keluarga Jokowi-Ahok, Bumerang Ani Yudhoyono
Bhatoegana, Ngeri-ngeri Suap dan Kawat Gigi
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Jokowi dan Risma Diadu oleh PDIP