TEMPO.CO, Jakarta - Bekas petinggi Partai Hati Nurani Rakyat Bambang Wiratmadji Soeharto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya. Tiba di gedung KPK, Bambang enggan memberikan komentar kepada wartawan. "Enggak, enggak, saya belum tahu, nanti saja ya," kata dia, sambil masuk gedung KPK pada Selasa, 4 Februari 2014.
Bambang sebelumnya dikenakan status cegah sehingga tak bisa pergi dari Indonesia. Ia yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Penasihat Hanura dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura itu langsung dicopot dari jabatannya oleh Ketua Umum Hanura Wiranto.
Suami mantan aktris Lenny Marlina ini dikenakan status cegah pada 15 Desember 2013. Bambang, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro itu, terseret kasus suap tersebut karena ia diduga merupakan bos dari Luciya Anie Razak, perempuan yang tertangkap bersama Kepala Kejari Praya Subri di Mataram. Perusahaan Lucita diduga adalah anak perusahaan milik Bambang. Lucyta dituding menyuap Subri terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Colek Keluarga Jokowi-Ahok, Bumerang Ani Yudhoyono
Bhatoegana, Ngeri-ngeri Suap dan Kawat Gigi
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Jokowi dan Risma Diadu oleh PDIP