Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Pilkada Jawa Timur Diadukan ke Polri  

image-gnews
Adi Massardi. dok TEMPO/Adri Irianto
Adi Massardi. dok TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie Massardi mengatakan akan mengadukan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Delapan hakim MK yang ikut dalam persidangan sengketa pilkada Jawa Timur juga turut diadukan ke polisi dan Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan berkaitan dengan munculnya pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mengatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa–Herman Surjadi Sumawiredja, adalah yang memenangi gugatan sengketa pilkada Jawa Timur. “Tapi faktanya terbalik karena yang menang adalah pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf,” kata Adhie saat dihubungi Selasa, 4 Februari 2014.

Sebelumnya Akil menyatakan sengketa pilkada Jawa Timur seharusnya dimenangi oleh Khofifah-Herman. Namun MK kemudian menyatakan bahwa yang menang adalah pasangan Soekarwo-Saifullah. Diduga putusan memenangkan Soekarwo-Siafullah itu palsu.

Menurut Adhie, sidang panel pertama MK yang dipimpin oleh Akil sudah memutuskan Khofifah-Herman sebagai penggugat memenangi sengketa pilkada Jawa Timur. Namun oleh panel hakim MK lainnya ternyata mengalahkan Khofifah–Herman. Padahal, kata dia, hakim MK harus bersidang ulang jika terdapat perbedaan putusan. "Artinya putusan yang memenangkan Khofifah–Herman itu ada, tapi disembunyikan,” ujar Adhie.

Tidak dilakukannya sidang ulang oleh MK, kata Adhie, maka putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah adalah putusan yang cacat hukum. Karena itu, Mabes Polri diminta mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai putusan palsu, laporan bakal diteruskan ke Dewan Etik MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Etik yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran secara etika yang dilakukan para hakim MK atau tidak. Sedangkan DKPP bisa memanggil KPU Jawa Timur untuk menganulir putusan yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU Jawa Timur dianggap melakukan tindak pidana jika tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah. Begitu pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga akan ikut digugat jika melantik pasangan itu. "Saat ini bukti-bukti sedang dikumpulkan. Laporan ke Mabes akan dilakukan pekan ini juga," ucap Adhie.

Pengaduan ke Mabes Polri maupun laporan ke KY, menurut Adhie, salah satu pertimbangannya atas inisiatif tim sukses Khofifah-Herman. Khofifah pun merestuinya.

DIMAS SIREGAR

Berita lain:
Agnes Monica Dikontrak Label Musik Internasional  
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Pengakuan Edo, Pembunuh Feby Lorita  
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Sony dan Lenovo Bentuk Aliansi Bisnis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.