TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Palembang, Romy Herton, baru saja keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia berada di KPK kurang dari satu jam sejak masuk pukul 10.15 WIB. Dia mengaku tak ditanya apa pun oleh penyidik KPK.
"Saya tak ditanya-tanya. Saya cuma disuruh mengambil berkas milik saya saja yang sebelumnya diambil," kata Romy, di halaman gedung KPK, Selasa, 4 Februari 2014. Berkas-berkas itu, menurut Romy, hanyalah berkas administrasi biasa. "Misalnya, tentang surat keputusan (pengangkatan) saya," ujar dia.
Romy enggan menjawab perihal kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang telah menyeret namanya. Terkait kasus itu, Romy sebelumnya dikenakan status cegah oleh KPK sehingga tak bisa pergi ke luar negeri.
Terkait pengurusan sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang, bekas Ketua MK Akil Mochtar mendapat tambahan satu pasal sangkaan, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK. Sangkaan baru itu diumumkan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada 24 Januari 2014.
Sebelumnya, Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.
Akil, bekas politikus Partai Golkar, juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Bertemu Suami, Wali Kota Airin Berlinang Air Mata
Menpera Sebut Proyek 1.000 Tower Gagal karena Foke