TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menolak tiga calon hakim agung yang disodorkan oleh Komisi Yudisial. Penolakan itu didasari hasil voting yang dilakukan Komisi III, Selasa, 4 Februari 2014.
Dari 48 anggota Dewan yang hadir, hakim Suhardjono mendapatkan 3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan 1 abstain. Hakim Maria Anna Samyati juga memperoleh jumlah suara yang sama dengan Suhardjono. Adapun hakim Sunarto meraup 5 suara setuju, 42 suara setuju, dan 1 abstain.
"Dapat saya sampaikan jumlah suara tidak 50 persen dari total suara. Ketiga hakim kita tolak dan tidak mendapat persetujuan," kata juru bicara Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Pieter Zulkifli, seusai penghitungan suara.
Pieter mengaku sudah mengingatkan para pimpinan dan anggota lainnya bahwa proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara obyektif. "Tidak ada lagi yang namanya kompromi-kompromi, kecuali hasil di lapangan seperti apa," ujar dia.
Menurut Pieter, Suhardjono, Maria, dan Sunarto memang tidak mempunyai kualitas yang mumpuni untuk menjadi hakim agung. "Terbukti dalam fit and proper test. Hasilnya memang mengecewakan," tuturnya.
Salah satu contohnya, ujar Pieter, saat ketiga calon hakim disodorkan beberapa pertanyaan. Jawaban ketiganya, menurut Pieter, terlalu terbelit-belit. "Jawaban harus taktis, tidak perlu panjang. Cukup dijawab satu detik."
Dalam waktu dekat, Pieter menambahkan, Komisi III akan mengadakan rapat internal dengan para pimpinan dan anggota Dewan untuk memanggil Komisi Yudisial. "Terminologi apa yang dipakai Komisi Yudisial sehingga berani mengatakan bahwa tiga calon itu yang terbaik. Kita akan lihat itu," ujarnya.
SINGGIH SOARES