TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan siap membantu Gubernur Joko Widodo memediasi konflik di ITC Mangga Dua dan Apartemen Cempaka Mas. Djan Faridz mengaku bakal mempertemukan dua pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar. "Kami memang belum terima surat dari Gubernur, tapi prinsipnya kami pasti bantu," kata Djan Faridz dalam percakapannya dengan Tempo, Ahad, 2 Februari 2014.(baca:Jokowi Ajak Menpera Selesaikan ITC Mangga Dua)
Djan mengatakan, konflik antara pengelola dan konsumen di dua tempat itu berpangkal pada perbedaan persepsi antara kedua pihak. Menurut sudut pandang pengelola, gedung tersebut harus dikelola secara profesional dan maksimal. Setiap fasilitas umum yang terdapat di lingkungan gedung harus dijaga dengan baik. Tujuannya agar setiap fasilitas bisa berfungsi dengan baik dan terawat.
Jika dirawat secara maksimal, kata dia, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan lebih diuntungkan. Dalam sudut pandang pengelola, membayar lebih tidak masalah selama gedung tersebut tidak memiliki kesan kumuh. "Jadi misalnya kalau ada genset yang sudah tua, meski belum rusak akan diganti untuk menjaga kualitas," kata dia.
Hanya saja, persepsi dari konsumen tidak selalu sejalan dengan pemikiran pengelola tersebut. Djan mengatakan, konsumen akan cenderung menekan biaya pengeluaran sebisa mungkin. Kebanyakan pemilik unit lebih memilih perawatan sesuai dengan keinginannya sendiri. "Jadi kalau genset tadi belum rusak ya tidak perlu diganti," ujar pemilik perusahaan pengelola Pasar Tanah Abang tersebut.
Perbedaan persepsi itu, kata Djan, banyak terjadi di apartemen maupun pusat perbelanjaan. Kemenpera disebutnya siap menengahi perselisihan antara pengelola dan konsumen selama didasari persamaan antara kedua pihak, bukan perbedaannya, "Persamaannya adalah untuk kebaikkan dua pihak, jadi solusinya harus untuk kebaikan kedua pihak," ujarnya.
Adapun soal regulasi, Djan mengatakan pengelolaan toko maupun apartemen bisa dikelola sendiri oleh konsumennya. Para konsumen diperbolehkan mengelola sendiri unit mereka atau menunjuk pihak luar sebagai pengelola. Pengelola yang lama juga masih diperkenankan mengelola gedung selama mendapat persetujuan dari konsumen.
Hanya saja, syaratnya unit-unit yang ditawarkan sudah laku terjual seluruhnya. Jika belum semua unit terjual, maka pengelola lama tetap berhak mengelola gedung tersebut. "Jadi mediasinya nanti harus win-win solution, kedua pihak harus sama-sama untung," kata Djan.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi ingin menggelar mediasi konflik antara pengelola gedung dan konsumen di ITC Mangga Dua dan Apartemen Cempaka Mas. Namun dia juga meminta bantuan Kementerian Perumahan Rakyat karena terkait regulasi pengelolaannya. Mediasi itu juga diharapkan mencari jalan keluar sekaligus memperbagarui regulasi pengelolaan pasar atau gedung.(baca: Jokowi: Banyak Konflik Semacam ITC Mangga Dua) dan (baca: Ahok Ungkap Akar Masalah Konflik ITC)
DIMAS SIREGAR