TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan bahwa beras impor yang beredar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, adalah beras premium. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan sampel beras impor tersebut sudah melalui tiga pengujian, yakni di laboratorium milik Sucofindo, laboratorium Penelitian Mutu Barang, serta para praktisi dan teknisi.
"Uji laboratorium ini untuk menemukan hasil apakah beras impor di Cipinang itu memiliki kriteria premium seperti yang ada di SNI, yang biasa disebut mutu I dengan nomor 61282008," ujar Bayu di Kementerian Perdagangan, Selasa, 4 Februari 2014.
Dari pengujian laboratorium tersebut, beras impor di Cipinang memiliki derajat sosoh beras sebesar 100 persen, sama dengan standar beras premium di SNI. Selain itu, kadar air beras impor tersebut mencapai 13,12 persen, mendekati kadar air beras premium yang maksimal mencapai 14 persen. (Baca juga: Dalih Pejabat Kemendag Soal Kisuh Beras Impor)
Indikator lainnya, menurut SNI, butir kepala beras premium minimum 95 persen. Hasil pengujian menyebutkan beras Cipinang memiliki kadar 97,15 persen. Hasil pengujian butir patah beras Cipinang mencapai 2,29 persen, hampir mendekati standar SNI dengan maksimum 5 persen. Adapun butir menir beras ini mencapai 0,46 persen dari yang ditargetkan SNI sebesar 0 persen.
"Dari lima indikator utama ini, satu-satunya yang angkanya paling sedikit adalah butir menir. Tapi kemungkinan ini karena beras sudah agak lama disimpan," ujarnya. (Lihat juga: Beras Vietnam Ilegal, Data Pemerintah Diragukan)
Bayu mengatakan, dengan temuan hasil pengujian laboratorium ini, beras yang selama ini beredar memanglah beras premium. "Semua terbukti, dan artinya secara teknis tidak ada pelanggaran dalam importasi impor karena sudah sesuai juga dengan dokumen," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang beras mengeluhkan soal adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama. (Berita terkait: Mentan Pastikan Beras Vietnam di Cipinang Ilegal)
Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan ke publik bahwa beras asal Vietnam tersebut memang berizin Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa izin impor yang diberikan hanya untuk khusus.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler :
Ini Sejarah Jatuh Bangun Bisnis Penerbangan
Merpati Stop Terbang, Penumpang Batal Travelling
Rupiah Diprediksi Tembus Rp 11.400 Usai Pemilu
Belum Ada Perusahaan yang Bisa Ekspor Tambang
Banjir, Harga Sayuran di Semarang Malah Turun