TEMPO.CO, Madiun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bakal menempelkan stiker pada alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebab, selama ini masih banyak ditemukan banner, spanduk, ataupun baliho calon legislator yang dipaku pada pohon atau dipajang di tempat umum. Padahal zonasi buat memasang alat peraga itu sudah diatur.
"Penempelan stiker ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa alat peraga itu melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufyanto, usai sosialisasi siaran kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel Merdeka, Kota Madiun, Selasa, 4 Februari 2014.
Menurut dia, stiker yang bakal ditempelkan pada alat peraga itu disertai pemberitahuan ihwal jenis aturan yang dilanggar oleh caleg tersebut. Terutama, pasal-pasal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bentuk sanksi itu, kata dia, merupakan hasil rapat pleno Bawaslu yang digelar Senin malam, 3 Februari 2014, di Surabaya. Adapun realisasi pelakasanannya direncanakan pekan depan dengan melibatkan panitia pengawas pemilu tingkat kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan. "Sekarang kami masih menyusun surat tentang hal ini untuk dikirimkan ke panwas kabupaten/kota," ujar Sufyanto.
Adapun Sufyanto mengatakan Bawaslu belum menemukan pelanggaran berupa kampanye di media massa. Meski demikian, jika nantinya ada laporan dari masyarakat, proses pengenaan sanksi pasti berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, Diva Clareta, mengungkapkan hal senada. Menjelang pemilu legislatif 2014, KPID Jawa Timur juga belum menemukan adanya kampanye calon legislator di media massa. "Sampai sekarang belum ada laporan," katanya.
Bila masyarakat melaporkan tayangan kampanye di media massa, kata Diva, KPID Jawa Timur siap merespons. "Kalau masyarakat melihat kampanye caleg di media massa dan merasa kurang nyaman, silakan dilaporkan ke kami. Nanti kami akan teruskan ke Bawaslu," kata Diva.
NOFIKA DIAN NUGROHO